Razia Masker di Puncak

Nekat Tak Pakai Masker ke Tempat Wisata di Puncak Bogor, 25 Wisatawan Disuruh Bayar Rp 100 ribu

Dia menuturkan bahwa wisatawan yang kedapatan tidak pakai masker ini dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor gelar razia masker di kawasan Puncak Bogor, Kamis (20/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Sebanyak 25 orang wisatawan di kawasan Puncak terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor karena tidak pakai masker, Kamis (20/8/2020).

Mereka terjaring razia dalam operasi yang dilakukan di beberapa lokasi wisata di kawasan Puncak.

"Tadi kita mulai dari Gunung Mas, terus ke Taman Safari terus turun ke bawah melihat objek-objek wisata lainnya. Hari ini gak terlalu banyak, tadi ada sekitar 25 orang yang terkena (melanggar)," kata Kasatpol PP Agus Ridho kepada wartawan.

Dia menuturkan bahwa wisatawan yang kedapatan tidak pakai masker ini dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

"Tadi kita terapkan sekarang polanya sudah denda Rp 100 ribu. Pokoknya masyarakat yang tidak pakai masker didenda Rp 100 ribu," katanya.

Dia mengimbau kepada para wisatawan yang berlibur ke Puncak untuk tetap menggunakan masker dan taati protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

Agus juga mengatakan bahwa operasi masker ini akan terus dilakukan termasuk di kawasan Puncak Bogor.

"Kami imbau mending pakai masker dari pada denda Rp 100 ribu. Ini (operasi) akan terus, besok juga ada tim lain saya tugaskan keliling juga sama. Ini terus kita lakukan karena perintah Bupati Pol PP harus jadi prioritas penanganan Covid-19," ungkapnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved