Catat Tanggal Resmi Cuti Bersama PNS, ASN Dapat Total Libur Pengganti 11 Hari
tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak kabar gembira, resmi PNS / ASN libur 11 hari, pengganti cuti bersama Idul Fitri, catat tanggalnya.
Diketahui, pandemi Virus Corona atau covid-19 membuat Pemerintah meniadakan cuti bersama Idul Fitri untuk menghindari aktivitas mudik.
Kini, Pemerintah sudah mengumumkan tanggal cuti bersama PNS atau Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Pemerintah menetapkan cuti bersama kali ini bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ke akhir tahun 2020.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Selasa (18/8/2020).
Total ada empat hari cuti bersama Idul Fitri.
"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.
Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.
Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan.
Dengan keputusan ini, maka ASN bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari.
Cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu. Namun cuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi covid-19.
Tak Ada Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Tahun Depan
Tahun 2021 dipastikan tidak ada kenaikan gaji bulanan untuk PNS, TNI, Polri.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Namun, Pegawai Negeri Sipil ( PNS) TNI dan Polri tetap mendapat THR dan gaji ke-13 di tahun depan.
Pemerintah menyatakan, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2021 satu di antaranya diarahkan untuk mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif.
Tahun depan tidak ada kenaikan gaji bulanan mengingat keterbatasan anggaran.
Di satu sisi, Pemerintah Pusat mendorong pelayanan publik yang efektif dan kompetitif.
Kabar baiknya, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR) tetap ada.
Pemerintah menyatakan, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2021 satu di antaranya diarahkan untuk mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif.
Karena itu, pemerintah dalam Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga tetap akan mengalokasikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) memastikan tidak ada kenaikan gaji pada Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di 2021.
Hal ini dikarenakan anggaran pada tahun 2021 masih difokuskan dalam pemulihan ekonomi Indonesia
"Tidak ada kenaikan gaji PNS," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Penyebabnya belanja pegawai tetap dijaga efisiensinya.
Namun kabar baiknya, Pemerintah akan mengembalikan pemberian gaji 13 dan THR sesuai dengan kebijakan depan.
Adapun, jumlah pegawai yang akan mendapatkan gaji ke-13 maupun THR akan disesuaikan.
" Jumlah pegawai masih tetap akan dikendalikan dengan adanya pola kerja dan proses bisnis akibat covid-19 dan reform bisnis tetap jalan," kata Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahun 2021 Pegawai Negeri Sipil ( PNS), prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dengan seluruh komponen dibayarkan secara penuh.
Sebab tahun ini, tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melakukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Virus Corona ( covid-19).
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani, Jumat(14/8/2020).
Menkeu menjelaskan, belanja pegawai merupakan salah satu instrumen strategis untuk mendorong produktivitas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Pada tahun 2021, belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dianggarkan sebesar Rp 267 triliun.
"Alokasi ini digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L," ujar Menkeu.
Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.
Berdasarkan Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.
Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun.
Di dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021 dijelaskan, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.
Untuk memenuhi kebutuhan belanja K/L tersebut, pemerintah akan menggunakan berbagai sumber pendanaan, seperti rupiah murni yang merupakan pendapatan dalam negeri pemerintah dan penerimaan pembiayaan yang bersifat umum.
Selain itu, menggunakan pagu penggunaan PNBP/BLU sejalan dengan kewenangan K/L untuk menggunakan kembali pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta pinjaman dan hibah luar negeri.
"Juga pinjaman dalam negeri dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk pembangunan infrastruktur baik ekonomi maupun sosial," sebut dokumen itu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Bersama Idul Fitri Digeser ke Akhir Tahun, ASN Dapat Libur 11 Hari",