Breaking News

Belum Dapat Transferan Subsidi Gaji Rp 600 dari Pemerintah ? Simak Ini Penjelasannya

Bantuan subsidi gaji pekerja mulai hari ini cair. Namun hanya beberapa pekerja saja yang hari ini ditransfer bantuan itu.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: khairunnisa
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Program bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta gaji di bawah 5 Juta 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Program subsidi gaji bagi pekerja swasta resmi diluncurkan Kamis (27/8/2020) oleh Presiden Jokowi.

Dengan demikian, bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu itu pun langsung ditransfer rekening pekerja secara bertahap.

Pada tahap pertama, tidak semua pekerja yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan tersebut.

Pasalnya hanya 2,5 juta pekerja yang akan mendapat bantuan subsidi tersebut pada tahap pertama ini.

"Diberikan hari ini, yang kita luncurkan hari ini 2,5 juta (pekerja)," kata Jokowi saat acara peresmian di Istana Negara.

Diketahui bahwa pekerja yang menerima bantuan Rp 600 ribu itu adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Subsidi Gaji Rp 600.000 Ditunda, Serikat Buruh Sindir: Katanya Mau Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi

Promo KFC Terbaru Agustus 2020 - Super 7 Hari Spesial Gajian, 7 Potong Ayam Mulai Rp 83 Ribuan

Selain itu, para pekerja tersebut juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja.

Bantuan subsidi gaji itu akan diberikan selama empat bulan.

Untuk skema penyaluran bantuan itu dilakukan dua bulan sekaligus sebesar Rp 1,2 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, Kementrian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan sekurang-kurangnya untuk 2,5 juta pekerja tiap minggunya.

"Kami rencakanakan akhir Agustus ini tahap pertama. Sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per minggunya akan kami lakukan," terangnya.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah membahas virus corona
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah membahas virus corona (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Kemudian Ida juga menerangkan bahwa bantuan akan ditransfer langsung dari rekening penyalur ke rekening penerima tanpa melalui perantara dari pihak Kemenaker.

"Uangnya pun langsung ditransfer dari bank penyalur ke penerima, tidak ada mampir kemana-mana. Kami hanya sebagai fasilitator saja, menyambungkan secara administratif," kata Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).

Sementara itu Jokowi mengatakan bahwa transfer akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved