Pengakuan Anak Perempuan yang Siram Wajah Ibu Kandungnya Pakai Air Panas, Korban Menjerit Kesakitan
Seorang anak perempuan tega menyiram wajah ibu kandungnya sendiri EF menggunakan air panas.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang anak perempuan tega menyiram wajah ibu kandungnya sendiri EF menggunakan air panas.
Entah setan apa yang merasuki AF wanita berusia 24 tahun tersebut hingga berbuat kejam pada perempuan yang telah melahirkannya itu.
Kejadian pilu yang menimpa wanita berusia 52 tahun itu terjadi di Jambi.
Saat ini, AF yang tak lain putri kandung korban telah diamankan oleh polisi.
AF ditahan di Mapolresta Jambi utnuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi.
Wanita muda tersebut terancam Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Jadi memang mereka ini sudah sering ribut, AF tidak terima dinasihati oleh ibunya.
Mungkin sudah terlalu kesal, dia nekat menganiaya ibunya," kata Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polresta Jambi Ipda Vani seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com pada Minggu (30/8/2020)
Ia memaparkan, kejadian ini berawal saat anak korban AF ingin rujuk sengan mantan suaminya.
Sang ibu kemudian menasihati putrinya.
Sang ibu tak setuju jika sang anak rujuk dengan mantan suaminya.
Ipda Vani menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/8/2020) lalu.
Saat ini, pelaku penyiraman air panas kepada ibu kandungnya itupun telah diamankan oleh polisi.
Sebelum kejadian, EF sedang berada di kamar mandi untuk mencuci baju.
Sementara pelaku AF tengah memasak air untuk membuat teh.
Namun, tanpa diduga, AF tiba-tiba menyiram ibunya dengan air panas tersebut.
Wajah EF pun terluka.
Bahkan, korban sampai menjerit kesakitan akibat wajahnya disiram air panas oleh anak kandungnya sendiri.
Bedasarkan pengakuan AF, dirinya memang sempat terlibat perselisihan dengan korban yang tak setuju jika pelaku rujuk dengan mantan suaminya.
Namun AF tak peduli dan tetap menjalin kasih dengan mantan suaminya.
Ibunya pun emosi saat tahu putrinya tersebut masih menjalin hubungan dengan mantan suaminya.
Menurut Ipda Vani, hal itu diduga membuat AF kesal dan nekat menyiramkan air panas ke wajah korban.
Anak dan Menantu Bunuh Ibu Kandung, Mayatnya Digantung di Pohon
Kejadian anak aniaya ibu kandung juga pernah terjadi di Temanggung.
Seorang ibu bernama Naruh (75) tewas dibunuh anak kandung serta menantunya sendiri.
Tak hanya itu, SP (48) bersama istrinya HM (32) juga menggantung tubuh sang ibu yang telah meninggal dunia itu di atas pohon rambutan.
SP diketahui bekerja sebagai buruh serabutan, sedangkan menantu korban yakni HM bekerja sebagai asiten rumah tangga.
Keduanya pun saat ini sudah meringkuk di di rutan Polres Temanggung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Peristiwa nahas ini terjadi di Dusun Jeketro, Desa Karangwuni Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka SP memotong tali terpal lalu membuat simpul, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 00.00 WIB.

Selang tiga jam kemudian tersangka SP masuk ke dalam kamar korban ibu kandungnya bersama sang istri.
Saat itu, korban Naruh sedang tertidur lelap di dalam kamarnya.
SP pun langsung menghantamkan kayu ke bagian kiri kepala ibu kandungnya yang sudah berusia sepuh tersebut.
Hantaman keras pelaku membuat korban langsung tak sadarkan diri.
Selanjutnya kedua tersangka membawa korban ke belakang rumah.
"Tersangka SP dan HM bekerja sama mengangkat hingga menjerat leher korban dengan kain terpal yang sudah disediakan sebelumnya," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (25/8/2020) sore.
Ia mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya.
"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Mayat Korban Digantung di Pohon
SP dan HM tega menggantung tubuh sang ibu yang sudah menjadi mayat diatas pohon rambutan.
Pasangan suami istri ini membawa Naruh yang sudah meninggal dunia ke belakang rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan menjelaskan, pelaku kemudian menggantung korban di pohon rambutan belakang rumah.
Sementara itu, menantu korban yakni HM kemudian masuk kembali ke dalam rumah.
Sedangkan SP, masih memandangi mayat ibu kandungnya yang tergantung selama 5 menit.
Sang anak durhaka ini ingin memastikan bahwa sang ibu benar-benar sudah meninggal dunia.Pura-pura Terkejut
SP dan HM sempat membuat skenario pura-pura terkejut saat melihat ibunya tewas.
Saat itu, Sp berpura-pura mengambil beras di dalam rumahnya.
Saat mencuci beras itu, tersangka berteriak-teriak kata "Mbok" atau ibu secara berulang kali.
SP kemudian memanggil adiknya yang berada di samping rumahnya.
Adiknya lantas kaget melihat ibunya tergantung.
Tanpa curiga, ia menurunkan ibunya lalu membawanya ke dalam rumah dibantu tersangka.
"Kami yang dapat informasi kejadian itu langsung datang ke lokasi kejadian," paparnya.
Kejanggalan
AKP Alfan menjelaskan, pihaknya menemukan kejanggalan saat melakukan pemeriksaan di tubuh korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sebab, pelipis kiri korban dan kedua telinga korban mengeluarkan darah.
Jeratan tali di leher korban juga bukan jeratan yang umum terdapat pada orang bunuh diri.
Pihak kepolisian lalu melakukan autopsi di tubuh korban dengan bantuan Biddokkes Polda Jateng.
Hasilnya korban mati bukan karena gantung diri melainkan karena mati lemas.
Pasalnya ada tekanan di leher korban yang mengakibatkan oksigen tidak mengalir di otak.
Ditemukan juga memar pada leher dan pelipis kiri korban lantaran dihantam benda tumpul.
"Kami lalu meminta keterangan para saksi-saksi, dapat disimpulkan dari data dan barang bukti yang ada pelaku pembunuhan mengarah ke kedua tersangka," ungkapnya.
Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dengan barang bukti tali terpal yang digunakan untuk jerat leher korban.
Golok untuk memotong tali, kayu untuk memukul korban, sendal jepit korban dan lainnya.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribun Jateng)