7 Perda di Kota Bogor Dicabut, Ini Alasannya

Dalam pembahasan tersebut diputuskan juga terkait pencabutan tujuh Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Rapat paripurna penutupan masa sidang ke III tahun 2020, Senin (31/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bogor melaksanakan rapat paripurna penutupan masa sidang ke III tahun 2020, Senin (31/8/2020).

Dalam pembahasan tersebut diputuskan juga terkait pencabutan tujuh Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor.

Pemcabutan Perda tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kota Bogor karena dirasa sudah tidak efektif dan relevan

Tujuh Perda yang dicabut dengan melalui proses yang panjang itu diantaranya adalah.

Pertama Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Kedua, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

Ketiga, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bogor.

Keempat, Peraturan Daerah Kota Bogor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Kelima, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah.

Keenam, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Ketujuh, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2012 Pengelolaan Sumber Daya Air.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan hal itu merupakan bagian dari pemyederhanaan.

"Ini ada juga yang sudah baru begitu, jadi banyak yang tidak relevan jadi sekarang dibuat relevan," ujar Bima setelah mengikuti rapat paripurna.

Terkait Raperda yang masih dalam pembahasan Bima Arya mengatakan bahwa yang terpenting dalah Perda yang bisa diimplementasikan tidak hanya sesuatu yang bersifat normatif.

"Jadi selama ini dibuat peraturan tetapi tidak bisa dijalankan karena terlalu normatif, Dan harus bisa sama-sama dikawal agar bisa dijalankan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved