Kisah Gadis Mabuk Tak Sadar saat Diperkosa 2 Pria di Kamar, Celana Dalam Warna Pink Jadi Bukti
Seorang gadis berusia 28 tahun tak sadar saat diperkosa bergilir oleh dua orang pria yang dikenalnya di tempat hiburan malam.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis berusia 28 tahun tak sadar saat diperkosa bergilir oleh 2 orang pria.
Gadis berinsial MWP itu disetubuhi oleh lelaki yang hendak mengantarnya pulang ke kosan.
Bukannya diantar pulang, korban malam dibawa ke rumah salah seorang pelaku yang turut memperkosanya.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Dua orang pria berinisial Ps (40) dan FAH (23) yang telah memperkosa korban sudah berhasil diamankan oleh polisi.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kapolresta Padang melalui Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan mengemukakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pemerkosaan yang menimpa seorang gadis mabuk.
Selain pakaian milik korban, polisi juga mengamankan sepeda motor milik pelaku.
Menurutnya, sepeda motor jenis matic yang kini menjadi barang bukti itu digunakan untuk membawa korban saat sedang mabuk berat.
"Kami amankan barang bukti berupa satu celana panjang dasar kain warna hitam, dan satu celana dalam warna pink," kata AKP Ridwan, Minggu (30/8/2020) dikutip TribunnewsBogo.com dari Tribun Padang.

Korban Mabuk Berat
MWP gadis korban pemerkosaan disebutkan sedang mabuk berat saat diperkosa oleh dua orang pria berisniial PS dan FAH.
Kejadian tersebut berawal dari pelaku berinisial FAH (23) berniat untuk mengantarkan korban pulang ke kosnya.
Pertemuan korban dengan pelaku di sebuah pusat hiburan malam di kawasan Pondok, Padang Selatan pada Kamis lalu sekitar pukul 02.00 WIB rupanya membawa bencana bagi korban.
Saat itu MWP hendak pulang ke kosannya.
FAH pun mendekati korban dan bertanya pada pelaku pulang menggunakan apa.
Saat itu MWP menjawab hendak pulang dengan taksi online.

Pelaku FAH pun menawarkan diri untuk mengantarkan pulang ke kos korban yang ada di daerah Jati.
Karena pengaruh minuman alkohol, korban yang saat itu mau diantarkan pulang ke kosannya yang berada di kawasan Jati Kota Padang malah lupa lokasi kosannya lantaran mabuk berat.
"Pelaku FAH membawa korban dengan sepeda motor Mio J warna hitam menuju ke daerah Jati," kata Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan, Minggu (30/8/2020).
Pelaku dan korban pun melanjutkan perjalanan ke sebuah hotel di Kampung Nias.
Namun, resepsonis hotel tidak mau menerima tamu dalam keadaan mabuk.
Setelah ditolak hotel, pelaku pun membawa korban ke rumah Ps yang merupakan temannya.
"Setelah dari hotel pelaku membawa korban ke rumah teman pelaku bernama Ps (40) sekitar pukul 02.30 WIB," ujarnya.
Tak Sadar saat Diperkosa
Sesampai di rumah Ps, korban pun ditidurkan di atas kasur yang ada di dalam kamar milik pelaku.
Disaat itulah, korban mulai disetubuhi oleh pelaku secara bergiliran.
Ps membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakan korban.
"Pelaku Ps menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Sekitar jarak 5 menit, korban kembali disetubuhi oleh FAH (23)," ujar Ridwan.
Selesai menyetubuhi korban, FAH (23) memakaikan celana dalam dan celana panjang korban kembali.

Sekitar pukul 08.00 WIB korban terbangun dan melihat sudah berada di dalam kamar.
Korban juga melihat kedua pelaku berada di sampingnya.
Korban pun melarikan diri dari rumah pelaku Ps dan pulang ke rumah.
"Setelah dimintai keterangan kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korbannya yang tidak sadarkan diri," kata Kapolsek.
Korban juga memberitahukan kejadian yang dialami kepada temannya yang bekerja di pusat hiburan malam di tempat dirinya bertemu dengan pelaku.
AKP Ridwan, mengatakan pelaku inisial FAH (23) diamankan pada Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku diamankan saat sedang bekerja menjadi tukang parkir di depan sebuah cafe di Padang Selatan.
"Yang mengamankan pihak security. Selanjutnya pihak security cafe mempertemukan pelaku dengan korban," kata Ridwan, Minggu (30/8/2020).
(TribunnewsBogor.com/Tribun Padang)