PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400 Ribu per Bulan, Ini Kriteria yang Berhak Dapat

Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

dokumetasi Diskominfo Kabupaten Bogor
ILUSTRASI - PNS akan dapat uang pulsa. 

Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.

Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas.

Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved