Cabuli Gadis 13 Tahun, Pemuda Ini Berdalih Suka Sama Suka saat Kepegok Paman Korban

Pemuda di Kalimantan Barat ini kepergok sedang mencabuli gadis di bawah umur di rumah pamannya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM --  Aksi bejat pemuda di Kalimantan Barat saat sedang mencabuli gadis di bawah umur kepergok paman korban.

Pencabulan itu bahkan dilakukan oleh pelaku di rumah sang paman tersebut.

Sontak saja, aksi pelaku itu langsung dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi.

Pelaku pun mengakui perbuatannya dan berdalih suka sama suka.

Pelaku berinisial MT (20) merupakan pemuda asal Kecamatan Suangai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Ia kepergok sedang mencabuli gadis di bawah umur berusia 13 tahun.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com Jumat (4/9/2020), peristiwa itu terjadi pada 25 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah paman korban.

"Perbuatan itu dilakukan MT di rumah paman korban," kata Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Rezky Rizal kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Dijelaskan Rezky Rizal, terungkapnya kasus itu saat paman dan bibi korban secara tak sengaja memergoki perbuatan bejat pelaku terhadap keponakannya.

Saat itu juga mereka terkejut dan kemudian melaporkannya kepada orangtua korban.

Pengakuan Guru BK yang Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Nyaris Diamuk Warga, Korban Ketakutan

Dukun di Probolinggo Cabuli Bocah SD, Pelaku Rekam Aksinya Sendiri

"Mengetahui itu, akhirnya MT dilaporkan ke pihak kepolisian," tutur Rezky Rizal.

Setelah mendapat laporan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, polisi langsung menangkap MT.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Bahkan, perbuatan bejat itu ternyata bukan yang pertama kalinya.

Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan asusila itu terhadap korban.

Kepada polisi, alasan pelaku melakukan aksi bejatnya itu karena saling suka sama suka.

"Katanya suka sama suka. Tapi masih kami dalami," kata Rezky.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dalih pelaku atas dasar suka sama suka saat melakukan pencabulan itu juga tidak bisa dibenarkan secara hukum, karena korban masih berada di bawah umur.

Cerita Gadis Remaja Pasrah Dicabuli Kakek Kesepian Tengah Malam, Korban Menurut saat Dikasih Uang

Guru Ngaji Cabuli Tiga Muridnya di Masjid, Beri Alibi Ini Sebelum Lakukan Aksinya

Kasus Serupa

MR (25), warga Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tega menyetubuhi adik kandung yang masih berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Rezky Rizal mengatakan, penangkapan terhadap pelaku MR bermula dari adanya laporan kepolisian yang dibuat pihak keluarga.

“Pihak keluarga melapor ke Polsek Sungai Kunyit, dan perkaranya sekarang dilimpahkan ke Unit PPA Polres Mempawah,” kata Rezky Rizal kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Rezky Rizal menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 24.00 WIB.

Pelaku menyetubuhi korban karena tergoda dengan lekuk tubuh adiknya.

Puncaknya saat pelaku mendapati korban sedang berada di dalam kamar.

Mengetahui pintu terkunci, MR memanjat sekat dinding kamar korban.

Takut Diceraikan, Istri di Padang Biarkan Suami Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun

Gara-gara Video Porno, Kakek Ini Cabuli Bocah 9 Tahun Berkali-kali, Korban Mengeluh Sakit Kemaluan

"Setelah itu pelaku menyekap mulut saksi korban sambil menimpa badannya, kemudian pelaku berusaha melepaskan pakaian (celana) yang digunakan korban dan terjadilah persetubuhan," ucap Rizal.

Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan sejumlah saksi dan pelaku untuk mengetahui motivasi sebenarnya,” pungkas Rizky Rizal.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved