Panik Dikejar Emak-emak sampai Salah Jalan, Penjambret Ini Akhirnya Ditangkap Warga

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan tersangka ditangkap setelah melakukan penjambretan.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ilustrasi - Penjambret ditangkap. 

Tersangka dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada tahun 2017 karena kasus mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja Rr dengan hukuman delapan bulan penjara.

"Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penjambret di Kebumen Panik Ketika Dibuntuti Emak-emak Hingga Salah Jalan, Akhirnya Ditangkap Warga

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved