Karyawan Dapat BLT Rp 600 Ribu, Bagaimana Jika Sudah Resign dan Cairkan JHT ? Ini Penjelasannya
Bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan sudah mulai disalurkan oleh pemerintah sejak beberapa hari lalu.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWBOGOR.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan sudah mulai disalurkan oleh pemerintah sejak beberapa hari lalu.
Setidaknya akan ada 15,7 juta karyawan yang akan mendapat BLT subsidi gaji itu.
BLT subsidi gaji itu disalurkan lansung ke rekening karyawan yang sudah memenuhi syarat.
Dari BLT ini, karyawan akan mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan.
BLT itu akan diterima selama empat bulan ke depan.
Namun untuk skema pencairannya dilakukan tiap dua bulan sekali.
Sehingga para karyawan akan mendapat Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Adapun kriteria karyawan yang mendapat BLT di antaranya memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Selain itu karyawan yang menerima BLT itu tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
• Termasuk Subsidi Gaji Karyawan, Ini Daftar 4 BLT yang Masih Cair sampai Tahun Depan
• BLT Rp 600 Ribu dari BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair Juga? Catat Ini Waktu Pencairan Tahap 3
Lalu bagaimana jika karyawan sudah tidak lagi bekerja dan sudah mengklaim Jaminan Hari Tua ( JHT ) ?
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Agus Susato angkat suara terkait hal itu.
Ternyata, karyawan yang telah menglaim JHT mulai 1 Juli hingga September 2020 masih bisa menerima BLT.
"Masih berhak menerima BSU karena per bulan Juni status kepesertaannya mereka masih aktif," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/9/2020).

BP Jamsostek pun mengirimkan informasi melalui SMS dan email kepada peserta iuran badan tersebut.
Isi pesan itu yakni bila peserta yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan yang terdaftar, namun status kepesertaan masih aktif hingga Juni 2020, maka masih berhak menerima bantuan subsidi gaji.
"Oleh karena itu, BP Jamsostek berinisiatif mengirimkan informasi tersebut kepada masing-masing peserta via SMS dan email, agar mereka melakukan registrasi nomor rekening bank dan data lainnya agar mereka bisa menerima bantuan subsidi upah tersebut," kata Agus.
Tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja.
"Untuk itu BP Jamsostek berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU," katanya ketika dikonfirmasi Kompas.com.
Calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah mendapatkan pesan teks atas nama BP Jamsostek, diminta segera melakukan konfirmasi sesuai petunjuk link yang ada dalam pesan tersebut.
"BP Jamsostek meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang kami sertakan dalam SMS tersebut," ujarnya.
"Link yang diberikan melalui pesan teks bersifat khusus/personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain," sambungnya.
• Cara Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Daftar Online di Login siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id
• PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400 Ribu per Bulan, Ini Kriteria yang Berhak Dapat
Lebih lanjut, bila calon penerima bantuan subsidi gaji mengalami kendala saat pengisian data, maka segera berkoordinasi dengan Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Resource Development/HRD) perusahaan masing-masing.
SMS dari BP Jamsostek merupakan upaya untuk melakukan pendataan terhadap peserta yang tidak aktif lagi pada perusahaannya bekerja, namun aktif sebagai peserta BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020.
Sesuai kategori penerima bantuan subsidi gaji yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
FOLLOW US:
"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," katanya.
"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.
• Cek Sekarang ! Begini Caranya Tahu Siapa Saja Penerima BLT Rp 500 Ribu dari Pemerintah
• Pekerja dengan Rekening Bank Swasta seperti BCA Belum Dapat BLT Rp 600 Ribu, Ini Penjelasan Kemnaker
Diketahui bahwa dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020 disebutkan, persyaratan pekerja yang dapat menerima subsidi gaji/upah.
Persyaratan itu meliputi WNI berstatus sebagai pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.
(TRIBUNNEWSBOGOR.COM/KOMPAS.COM)