Pengakuan Gadis Kecil 4 Kali Dicabuli Pamannya saat Rumah Sepi : Saya Dipegang dan Dicium
Korban berinisial RN gadis berusia 12 tahun itu mengaku sudah berkali-dikali dicabuli oleh pamannya berinisial ED saat di rumah.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis kecil menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Korban berinisial RN gadis berusia 12 tahun itu mengaku sudah berkali-dikali dicabuli oleh pamannya berinisial ED saat di rumah.
Ibu kandung RN pun sudah melaporkan perbuatan bejad sang paman ke aparat kepolisian setempat.
Menurut pengakuan korban RN, ia kerap kali diancam oleh pamannya berinisial ED untuk tidak menceritkan tingkah biadab pelaku kepada dirinya.
FOLLOW JUGA:
RN mengatakan, sang paman akan marah besar jika korban berani buka suara.
"Saya disuruh diam supaya jangan bilang ke siapa-siapa. Kalau nanti saya bilang dia (pelaku) bakal marah ke saya," terang korban RN didampingi pihak LPA Lampung Tengah.
RN mengatakan, aksi cabul yang dilakukan ED kepada RD tidak hanya satu kali.
Gadis asal Lampung Tengah itu menyebutkan, sudah sekitar empat kali korban dicabuli oleh pelaku di dalam kamarnya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi..
Menurut korban, perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumah korban, seringnya pada saat pagi dan siang hari, pada saat ibu dan bapak korban pergi bekerja.
"Tubuh (bagian sensitif) saya dipegang-pegang, terus dicium-cium (oleh pelaku). Setelah itu dia keluar dan selalu mengancam supaya jangan diceritain ke siapa-siapa," bebernya
Pelaku di Tangkap
Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah telah mengamankan ED.
Hal ini setelah NH ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.
"Pelaku kami amankan, Kamis (27/8/2020) lalu di rumahnya. Penangkapan pelaku dipimpin Kanit PPA Ipda Etik."
"Setelah diamankan pelaku dibawa ke Mapolres Lamteng guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (8/9/2020).
• Anak 13 Tahun di Pekalongan Dicabuli Ayah dan Kakak, Diancam Pakai Arit
• Pengakuan Guru BK yang Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Nyaris Diamuk Warga, Korban Ketakutan
Kasatreskrim melanjutkan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku RD, telah dilakukan sejak Mei 2020 lalu hingga Juni lalu.
"Peristiwa itu (pencabulan) dilaporkan oleh keluarga korban sejak 8 Juni 2020 lalu. Setelah bukti-bukti dan saksi-saksi lengkap barulah pelaku ED bisa kami amankan," ujar AKP Yuda Wiranegara.
Pelaku Kepergok di Kamar Korban
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Lampung, terbongkarnya perbuatan ED saat kepergok oleh NH sedang berada di dalam kamar korban
NH, ibu kandung RN menceritakan, peristiwa pencabulan yang ia laporkan dilakukan oleh pelaku ED pada Mei 2020.
Saat itu, NH pulang ke rumahnya sekira pukul 06.00 WIB.
NH mememprgoki ED sedang berada di kamar korban.
"Waktu itu ya tidak terlalu curiga karena dia (pelaku) ini kan masih kerabat saya."
"Dia ada di dalam kamar anak saya," kata NH kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Selasa.
Kemudian, ibu korban menanyakan kepada pelaku, sedang apa di kamar korban.
Oleh pelaku dijawab, jika ia pada saat itu sedang mencari sesuatu barang.
"Bilangnya ada barang yang ia cari, jatuh di kamar anak saya."
"Setelah saya tanya itu, lalu dia (pelaku) keluar kamar dan langsung pamit keluar rumah," jelas NH.
Korban Diraba-raba
NH tak menyangka jika ED yang masih berstatus paman korban melakukan pencabulan kepada anak gadisnya.
Aksi bejad ED terungkap setelah ibu korban menanyakan kepada anaknya perihal perbuatan pelaku.
Menurut ibu korban NH, awalnya putri kandungnya yang masih bersatus siswi SD tersebut tidak mau menceritakan perbuatan ED yang berstatus kerabat dekat tersebut.
"Setelah saya tanya-tanya secara empat mata, anak saya bilang, kalau dia (pelaku) memegang-megang bagian tubuh dan menjamah areal sensitif anak saya," kata NH, Selasa (8/9/2020).
Mengetahui perbuatan pelaku ED terhadap RN yang masih berstatus siswi SD tersebut, barulah pihak keluarga berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah.
Setelah berkonsultasi dengan anggota keluarga dan LPA, barulah perbuatan ED tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian Juni 2020 lalu.
"Waktu itu ya tidak terlalu curiga karena dia (pelaku) ini kan masih kerabat saya."
"Dia ada di dalam kamar anak saya," kata NH kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Selasa.
Akibat perbuatannya, sang paman kini terancam undang undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
(TribunnewsBogor.com/Tribun Lampung)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan_20160122_134605.jpg)