Eksekusi Lahan Sengketa
Kecewa Soal Eksekusi Lahan, Warga di Parung Bakar Tempat Usahanya Saat Didatangi Aparat
Asap hitam mengepul mewarnai proses eksekusi lahan di Kampung Iwul, Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Kamis (10/9/2020).
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNG - Asap hitam mengepul mewarnai proses eksekusi lahan di Kampung Iwul, Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Kamis (10/9/2020).
Peristiwa itu terjadi saat dua unit alat berat hendak membongkar sejumlah bangunan yang dinilai melanggar.
Beberapa warga pemilik bangunan nekat membakar sebagian lapaknya saat proses eksekusi berlangsung.
Sontak hal itu membuat warga berdatangan ke lokasi karena melihat kepulan asap hitam dari kejauhan.
Aparat yang mengawal eksekusi lahan itu langsung melakukan tindakan pemadaman api secara manual dengan sumber air yang ada.
Meski begitu, tidak ada perlawanan fisik dari pihak warga dalam kejadian tersebut sampai akhirnya pembongkaran bangunan yang sempat berhenti beberapa menit kembali dilanjutkan setelah api padam.
Warga mengaku kecewa karena pembongkaran lapak-lapak usaha ini dilakukan secara mendadak tanpa surat pemberitahuan.
"Gak tahu saya, gak ada pemberitahuan, ini saya aja dapat informasi dari temen saya katanya mau dibongkar," kata Boan, pemilik lapak rumah makan yang dibongkar dalam eksekusi tersebut kepada TribunnewsBogor.com.
Terpisah, Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong Iman Hanafi membantah terkait tidak adanya surat pemberitahuan tersebut.
Menurutnya, surat pemberitahuan eksekusi sudah dilayangkan sebelum eksekusi lahan itu dilakukan.
"Sudah lengkap kita, kepada penghuni juga kita sudah pemberitahuan kok," kata Iman Hanafi.
Dia juga menyayangkan adanya perlawanan yang dilakukan beberapa warga selama proses eksekusi lahan itu.
Menurutnya, apabila warga merasa punya hak atas tanah tersebut bisa diajukan gugatan untuk diselesaikan di pengadilan.
"Ya, alasannya (perlawanan) kalau masuk akal silahkan saja ajukan gugatan, kalau dia punyak hak kepemilikannya ya silahkan ajukan gugatan," kata Iman.
Iman mengaku bahwa para warga yang terdampak eksekusi lahan tersebut juga diberi uang kerohiman yang disalurkan secara bertahap.(*)