PSBB di Bogor
Kabupaten Bogor Tetap Tak Berlakukan Jam Malam, Tapi Tempat Usaha Tutup Lebih Awal
Pemerintah Kabupaten Bogor tetap tidak memberlakukan jam malam di masa PSBB pra AKB.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor tetap tidak memberlakukan jam malam di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sampai 29 September ini.
Namun, di momen meningkatnya jumlah positif baru belakangan ini ditambah PSBB total akan diberlakukan di Jakarta, Pemkab Bogor memilih untuk meningkatkan jam operasional tempat usaha demi mencegah kerumunan di malam hari.
Seperti tempat usaha yang sebelumnya maksimal buka sampai pukul 21.00 WIB, kini ditetapkan hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Jam malam itu otomatis ketika ada yang belum tutup kita gedor supaya tutup. Itu bukan berarti jam malam dikhususkan patroli," kata Ade Yasin kepada wartawan, Jumat (11/9/2020) petang.
Dia menjelaskan bahwa wilayah Kabupaten Bogor terlalu luas untuk diberlakukan jam malam karena jumlah personel tak cukup untuk patroli di semua wilayah sekaligus.
"Wilayah kita terlalu luas, gak mungkin petugas bisa patroli ke seluruh wilayah. Tetapi kita lakukan pendisiplinan misalkan jam 19.00 WIB belum tutup ya kita suruh tutup, ada petugas yang berkeliling," katanya.
Diberitakan sebelumnya, PSBB pra AKB Kabupaten Bogor kembali diperpanjang mulai Jumat (11/9/2020) sampai 29 September 2020 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2020 yang mengacu pada Perbup Nomor 60 Tahun 2020.
"Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB Pra AKB menuju masyarakat aman dan produktif mulai tanggal 11 sampai dengan 29 September 2020," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
Ade mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor masuk zona oranye.
Meski begitu, Gugus Tugas memutuskan untuk memperketat ketentuan seperti jam operasional selama PSBB pra AKB ke depan ini.
Berikut ketentuan-ketentuannya PSBB pra AKB Kabupaten Bogor tanggal 11 - 29 September 2020:
1. Bagi masyarakat beresiko tinggi (lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit komorbid) dianjurkan untuk tetap di rumah;
2. Fasilitas kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya ditutup;
3. Pembatasan Jam operasional Mall dari jam 10.00 - 19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60%, Supermarket dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50%, dan Minimarket dari jam 08.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas toko;
4. Aktifitas di warung makan/restoran/kafe dilakukan dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas tempat makan;
5. Aktivitas Pembelajaran, ekstrakulikuler dan wisuda dilakukan secara daring/online;
6. Setiap pelanggaran oleh perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan atau sanksi sosial yang bersifat mendidik. Selain itu bagi usaha dan penyelengara kegiatan sanksinya adalah Pembubaran, Pembekuan Izin usaha, Penghentian Kegiatan, Penyegelan dan Sanksi adminstratif berupa denda bagi perorangan sebesar 100.000 dan maksimal 50.000.000 bagi pelanggar kegiatan dan usaha.