Panduan Dapatkan Listrik Gratis PLN, Akses www.pln.co.id atau Chat WA

Ada dua cara yang bisa digunakan untuk mendapatkan listrik gratis PLN, yakni akses www.pln.id atau Chat WhatsApp.

Editor: Tsaniyah Faidah
Instagram @pln_id
Cara mendapat token listrik gratis PLN. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ada dua cara yang bisa digunakan untuk mendapatkan listrik gratis PLN.

Berikut ini cara dapatkan token listrik gratis PLN untuk bulan September 2020, ada dua cara.

Pertama akses www.pln.id, kedua Chat WhatsApp (WA) PLN 08122123123.

Token listrik gratis ini diberikan sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat Indonesia selama pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, token listrik gratis PLN ditujukan kepada pelanggan daya 450 VA, selain itu untuk pelanggan daya 900 VA akan mendapatkan diskon 50%.

 

Bagaimana cara untuk klaim token listrik gratis dan diskon 50%?

PLN telah menyediakan dua cara, yakni dengan login www.pln.co.id atau chat WhatsApp di nomor 08122-123-123.

1. Login www.pln.co.id

- Buka laman www.pln.co.id

Setelah itu, kemudian ke situs layanan.pln.co.id.

- Masuk ke menu "Pelanggan".

- Pilih "Stimulus Covid-19".

- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.

- Kemudian muncul token listrik gratis di layar.

- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.

- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang telah didaftarkan tadi.

Kabar Baik ! Stimulus Bulan September Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA Sudah Bisa Dinikmati

2. Chat WhatsApp 08122-123-123

- Chat WhatsApp di nomor PLN: 08122123123.

- Kemudian muncul balasan otomatis dari PLN, seperti berikut ini:

"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19

Bagikan info ini ke teman dan keluargamu

https://wa.me/628122123123

Mari saling melindungi dari virus corona dengan tetap melakukan anjuran physical distancing

Hotline PLN (Kode Area) 123."

- Selanjutnya ketik kode 1.

- PLN akan meminta untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh.

- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.

Namun, jika ID meteran tidak memenuhi syarat, maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:

"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."

tribunnews
Klaim Token Listrik Gratis PLN: LOGIN WWW.PLN.CO.ID atau Chat WA 08122123123 (TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp)

 

Kabar Baik ! Stimulus Bulan September Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA Sudah Bisa Dinikmati

Melansir laman resmi Instagram @pln_id, Pemerintah akan memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik tersebut hingga Desember 2020.

Keringanan ini berlaku bagi pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50% yang dimulai sejak April 2020.

Untuk menindaklanjuti kebijakan dari Pemerintah, PLN telah siap untuk melanjutkan dan menyukseskan program tersebut.

Karena program ini sifatnya perpanjangan, PLN optimis untuk pemberian stimulus bulan Oktober sampai dengan Desember tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan.

PLN juga akan memastikan untuk tepat waktu dan tepat sasaran,sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.

Bagi pelanggan pasca bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.

Sementara untuk pelangan pra-bayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Cara Klaim Token Listrik PLN untuk September 2020: Akses www.pln.co.id atau Chat WA.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved