Kisah Gadis 18 Tahun Cegat Pengendara Tengah Malam di Jalanan Sepi: Saya Mau Diperkosa

"Leher saya dicekik dengan keras oleh dia. Badan saya dijatuhkan ke tanah, dia bilang saya jangan melawan"

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
net
Ilustrasi 

Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, percobaan pemerkosaan oleh ADP terhadap N dilakukan areal Dam Gundul Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

"Ibu korban melaporkan ADP karena mencoba melakukan pemerkosaan. Tempat kejadian perkaranya di pinggir DAM Gundul, Kelurahan Adipuro, Trimurjo, Selasa 8 September 2020 lalu," terang AKP Kurmen Rubiyanto, Kamis (10/9/2020).

Dari laporan ibu korban, jajarannya lanjut Kurmen langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ADP.

"Pelaku kami amankan di rumahnya di kawasan Metro Selatan, Kota Metro, kemarin (Rabu) sekitar pukul 05.00 WIB," terang Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ADP dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau sepertiganya.

(TribunnewsBogor.com/Tribunlampung.co.id)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved