Pengakuan Ibu Kandung Bunuh Bocah 8 Tahun Lalu Kubur Mayatnya Tanpa Kain Kafan: Diajarinnya Susah

Menurut AKP David Adhi Kusuma, LH yang merupakan ibu kandung korban melakukan serangkaian tindak kekerasan.

Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Wartakota
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang ibu berisinial LH (26) tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga meregang nyawa.

Bocah perempuan berusia 8 tahun itu tewas ditangan ibu kandungnya sendiri.

Mengetahui gadis kecilnya tewas usai dianiaya, LH bersama suaminya IS (27) pun nguburkan mayat gadis kecil itu tanpa sepengatahuan warga.

Tak hanya itu, kedua orangtua korban juga memakamkan jasad anaknya tanpa menggunakan kain kafan.

Bocah kecil itu dikubur bersama pakaian yang dikenakannya.

Keduanya ditangkap setelah ditemukannya kuburan misterius di area pemakaman umum pada Sabtu (12/9/2020) lalu.

Kepolisian dan warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten melakukan pengangkatan jenazah yang diduga korban pembunuhan, Sabtu (12/9/2020).
Kepolisian dan warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten melakukan pengangkatan jenazah yang diduga korban pembunuhan, Sabtu (12/9/2020). (ISTIMEWA VIA KOMPAS)

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan polisi pun mengamankan LH dan suaminya IS.

Saat ini, kedua orangtua kandung korban sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengatakan, jasad bocah kecil yang masih duduk dibangku SD itu diduga sudah tewas lebih dari sepekan.

Sebab, saat kuburan korban di gali, mayatnya sudah dalam kondisi rusak dan sulit dikenali.

Setelah ditangkap polisi, orangtua korban pun mengakui telah membunuh putri kandungnya.

AKP David Adhi Kusuma menuturkan, peristiwa tragis yang menimpa bocah kecil itu terjadi pada 26 Agustus 2020 lalu, di rumah kontrakan di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang..

Berdasarkan pengakuan ibu kandung korban, LH menganiaya putrinya lantaran emosi saat mengajarkan anaknya belajar di rumah.

Sehingga, LH pun memukul korban menggunkan sapu di bagian kepalanya hingga nyawanya tak tertolong.

"Kami dalami mereka, khususnya kepada almarhum yang merupakan anak kandungnya sendiri dia merasa kesal, merasa anaknya ini susah diajarkan, susah dikasih tahu, sehingga kesal dan gelap mata," kata David kepada Kompas.com di Polres Lebak, Rangkasbitung, Senin (14/9/2020).

Menurut AKP David Adhi Kusuma, LH yang merupakan ibu kandung korban melakukan serangkaian tindak kekerasan.

Diantaranya, seperti mencubit, memukul tangan kosong hingga menggunakan sapu.

Saat korban sudah tersungkur lemas, LH tidak berhenti melakukan kekerasan, bahkan memukul kepala bagian belakang tiga kali.

Mengetahui peristiwa itu, sang suami IS sempat marah kepada LH dan berinisiatif membawa korban keluar dari rumah.

Alasannya ialah agar korban mendapatkan udara segar dan kembali sehat.

Meski demikian kondisi korban sudah lemah hingga meninggal di perjalanan.

"Dibawa keluar cari udara segar, anak ini kan sesak napas, harapannya bisa baikan, tapi saat dalam perjalanan meninggal dunia," aku David.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma memberikan penjelasan perkembangan kasus jasad bocah perempuan dikubur dengan pakaian lengkap, Senin (14/9/2020)
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma memberikan penjelasan perkembangan kasus jasad bocah perempuan dikubur dengan pakaian lengkap, Senin (14/9/2020) ((KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN))

Kemudian, orangtua korban menguburkan mayat bocah SD itu dengan cara yang tidak wajar.

Sebab, korban tak dibungkus menggunakan kain kafan namun masih berpakaian lengkap.

Kemudian, jasadnya baru ditemukan oleh warga setelah 2 pekan terkubur di pemakaman umu diwilayah Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.

Pinjam Cangkul ke Warga

Orangtua pelaku sempat pinjam cangku le warga saat hendak menguburkan mayat gadis kecil yang tewas setelah dianiaya ibu kandungnya.

Seperti diberitakan TribunnewsBogor.com sebelumnya dengan judul 'Pinjam Cangkul Warga, Bocah SD Dikubur Orangtuanya Setelah Tewas Dianiaya: Mau Ngubur Kucing' , penemuan jasad bocah perempuan berusia 8 tahun itu berawal ketika warga curiga melihat makam baru yang tiba-tiba muncul.

Pasalnya warga merasa tak ada masyarakat sekitar yang meninggal dunia dan dimakamkan di TPU Gunung Kenang dalam beberapa pekan.

Hingga kemudian, penggalian dilakukan demi mencari tahu jasad siapa jasad yang terkubur dibalik gundukan tanah itu.

Namun, ketika penggalian mencapai setengah lubang, muncul anggota badan manusia dengan pakaian utuh.

Sontak penemuan ini menuai heboh masyarakat sekitar.

Kapolsek Cijaku AKP Zaenudin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu lalu (12/9/2020).

"Awalnya berdasarkan laporan masyarakat setempat, akhirnya kita bongkar sama-sama, baru digali setengah kelihatan kakinya," tegas Zaenudin dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon.

Penggalian lantas dilanjutkan oleh Tim Identifikasi Polres Lebak.

Jenazah yang berhasil diangkat kemudian dibawa ke RSUD dr Adjidarmo untuk forensik.

Saat ditemukan, mayat gadis malang itu sudah rusak.

"Dugaan sementara korban pembunuhan," kata Zaenudin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma menyatakan, keberadaan jenazah korban tersebut baru diketahui pada 12 September 2020 oleh warga setempat.

Kekerasan Anak
Kekerasan Anak (TribunnewsBogor.com/Damanhuri)

AKP David Adhi Kusuma menjelaskan, pihaknya saat ini sudah mengamankan kedua orang tua korban yakni IS (27) dan LH (26) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Penangkapan itu didasarkan pada cangkul yang dipinjam oleh IS di hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Lebak.

Saat itu, IS sempat meminjam cangkul dari warga sekitar TPU dan beralasan hendak menguburkan kucing.

"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," tutur David.

Menggunakan cangkul itu, pelaku mengubur anaknya dengan pakaian lengkap di lubang sedalam setengah meter.

Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

Dianiaya Pakai Sapu

Peristiwa nahas yang dialami gadis kecil itu terjadi pada 26 Agustus 2020 lalu di rumah kontrakan mereka, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Menurut AKP David Adhi Kusuma, LH yang merupakan ibu kandung korban melakukan serangkaian tindak kekerasan.

Diantaranya, seperti mencubit, memukul tangan kosong hingga menggunakan sapu.

Saat korban sudah tersungkur lemas, LH tidak berhenti melakukan kekerasan, bahkan memukul kepala bagian belakang tiga kali.

Mengetahui peristiwa itu, sang suami IS sempat marah kepada LH dan berinisiatif membawa korban keluar dari rumah.

Alasannya ialah agar korban mendapatkan udara segar dan kembali sehat.

Ilustrasi
Ilustrasi (NAKITA)

Meski demikian kondisi korban sudah lemah hingga meninggal di perjalanan.

"Dibawa keluar cari udara segar, anak ini kan sesak napas, harapannya bisa baikan, tapi saat dalam perjalanan meninggal dunia," aku David.

Kemudian, orangtua korban menguburkan mayat bocah SD itu dengan cara yang tidak wajar.

Sebab, korban tak dibungkus menggunakan kain kafan namun masih berpakaian lengkap.

Kemudian, jasadnya baru ditemukan oleh warga setelah 2 pekan terkubur tepatnya pada 12 September 2020.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved