Razia Masker di Bogor
Tak Pakai Masker di Kabupaten Bogor Kena Denda Rp100 Ribu, Bagaimana Bagi Pelanggar yang Tak Mampu?
Dia menilai operasi yustisi ini berpengaruh terhadap pengurangan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Bagi masyarakat di Kabupaten Bogor yang terjaring razia karena tak pakai masker saat keluar rumah akan dikenakan sanksi denda Rp100 ribu.
Namun bagi pelanggar yang tak mampu membayar denda Rp100 ribu tidak usah bingung karena hukuman ini adalah untuk edukasi protokol kesehatan di tangah pandemi Covid-19.
"Kalau memang tidak ada uang, lebih baik diberikan sanksi sosial," kata Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Eddy Sumitro saat meninjau operasi yustisi di Simpang CCM, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (15/9/2020).
Dia mengatakan bahwa banyaknya uang yang terkumpul dari hasil denda bukanlah tolak ukur sukses atau tidaknya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Operasi yustisi protokol kesehatan adalah cenderung untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan.
"Ini kan untuk edukasi masyarakat agar terbiasa menggunakan masker. Jadi, sanksi bukan jadi ukuran. Operasi ini hanya untuk mengingatkan masyarakat," katanya.
Dia menilai operasi yustisi ini berpengaruh terhadap pengurangan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hal ini didasari keterangan badan kesehatan dunia WHO yang mana mengenakan masker bisa mengurangi potensi penularan virus sampai 70 persen.
Diketahui, operasi yustisi protokol kesehatan di Kabupaten Bogor yang melibatkan aparat gabungan ini akan berlangsung rutin selama dua pekan sampai 27 September 2020.