Tabrak Polwan hingga Tewas, Wakil Bupati Diduga Nyetir dalam Keadaan Mabuk, Tak Bawa SIM dan STNK

Wakil Bupati yang tabrak polwan hingga tewas ini diduga mengendarai dalam keadaan mabuk dan tidak membawa SIM dan STNK.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Istimewa via Tribun Manado dan Kompas.com
Potret almarhum Bripka Christin Batfeny saat bertugas. (Foto Istimewa via Tribun Manado) (kiri), Mobil Hilux yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi masuk ke parit setelah menabrak seorang Polwan yang mengendarai motor, Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) (Istimewa via Kompas.com) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi diduga sedang mabuk saat menabrak seorang polwan di Jayapura.

Tak hanya itu, polisi juga menyebut bahwa Erdi Dabi tak membawa kelengkapan SIM dan STNK saat mengendari mobilnya.

Kecelakaan yang menewaskan polwan ini pun sontak jadi perbincangan warga Kabupaten Yalimo, Papua.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJateng.com Kamis (17/9/2020), Erdi Dabi menabrak seorang polwan bernama Christin Meisye Batfeny.

Bripka Christin Meisye Batfeny merupakan anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua.

Kecelakaan tersebut terjadi di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIT.

Akibat kecelakaan itu, Bripka Christin Meisye Batfeny meninggal dunia.

"Akibat kecelakaan itu Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas, melalui rilis yang diterima, Rabu seperti dikutip dari Kompas.com.

Polisi pun menduga, saat terjadi kecelakaan, Erdi Dabi mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

"Kesimpulan sementara si pengemudi Toyota Hilux kurang berhati-hati dan mengemudi dipegaruhi minuman keras atau beralkohol," ujar AKBP Gustav Urbinas mengutip sumber yang sama.

 VIDEO Detik-detik Wakil Bupati Tabrak Polwan Hingga Tewas, Tubuhnya Mental: Pelaku Diduga Mabuk

 Kronologi Polwan Tewas Ditabrak Wakil Bupati, Kapolres : Pelaku Tak Bawa SIM dan STNK

Selain itu, Erdi Dabi juga diketahui tidak membawa SIM dan STNK.

AKBP Gustav Urbinas mengatakan, sang Wakil Bupati tersebut juga tak membawa surat izin mengemudi (SIM) sebagai kelengkapan berkendara.

Tak hanya itu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Toyota Hilux yang dikendarainya hingga mengalami kecelakaan pun tak ada.

"Sementara dari pengecekan SIM dan STNK nihil," kata AKBP Gustav Urbinas.

"Sesuai identitas di KTP (kartu tanda penduduk) status pekerjaan adalah Wakil Bupati Yalimo," kata tambahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved