Mutilasi Kalibata City
Pelakor dan Selingkuhan Mutilasi HRD Rinaldi Usai Hubungan Badan, Bobol Rp 97 Juta Demi Belanja Ini
Desakan ekonomi, kedua tersangka Laeli dan Fajri berupaya menguasai harta korban Rinaldi, setelah membunuh dan memutilasinya.
Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
Setelah itu, kedua tersangka langsung berbelanja barang-barang mewah, seperti emas dan juga motor.

"Selain beli emas Antam, juga dibelikan motor Yamaha N-Max, dua laptop Asus abu-abu, juga perhiasan berupa 2 cincin Emas Bulgri, satu emas carties, dan satu Ipod," kata Nana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).
Selain itu, kata dia pelaku juga membeli 1 Handphone Iphone X warna hitam, 1 dompet merk Charles and Keith, 1 HP merk Vivo Y20, dan satu buah jam tangan merk Tissot 1853 TISSOT.
Tak hanya itu, kedua tersangka juga menyewa kontrakan di Depok yang gunakanya untuk mengubur mayat korban HRD Rinaldi Harley.
"Mreeka juga menyewa rumah di Depok untuk mengubur korban," pungkas Nana.
Kedua tersangka kini terancam hukuman mati, karena dijerat pasal 340 KUHP jo dan pasal 338 KUHP jo 365 KUHP. (*)