Mutilasi Kalibata City
Pasangan Kumpul Kebo Pelaku Mutilasi Naik Genteng Tetangga saat Akan Ditangkap: Masih Pakai Handuk
Dua pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi, sempat mengaku pasangan suami istri saat akan menyewa rumah kontrakan
Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penangkapan pasangan kumpul kebo yang melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi sempat menjadi tontonan warga.
Tersangka dikeatahui bernama Al Fajri alias DAF dan kekasihnya Laeli Atik alias LAS.
Keduanya menjadi tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi seorang HRD perusahaan kontraktor Rinaldi Harley Wismanu.
Jasad HRD di perusahaan kontraktor ini ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Rabu (16/9/2020) malam.
• Terungkap! Jasad HRD Sempat Disembunyikan di Kamar Mandi: Potongan Tubuh Dikrim Pakai Koper & Ransel
• Terkuak Obrolan Terakhir HRD Rinaldi Sebelum Dibunuh dan Dimutilasi : Sudah Ya Bu, Har Pergi Dulu

Saat diinterogasi polisi, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana membenarkan bahwa kedua tersangka, Laeli dan DAF alias Fajri adalah sepasang kekasih.
"Ini adalah kasus pembunuhan berencana yang dilakukan DAF dan LAS, keduanya pasangan kekasih," kata Nana Sudjana
Rupanya, ada cerita menarik saat kedua pasangan kumpul kebo ini saat akan ditangkap polisi disebuah rumah kontrakan.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan bahwa tersangka DAF alias Fajri sudah memiliki istri.
Menurut Handik selama ini Laeli dan Fajri hidup bersama tanpa hubungan resmi.
"Keduanya pasangan kumpul kebo dan tinggal mengontrak atau sewa kost, berpindah-pindah bersama. Pernah di Depok sampai ke Jakarta," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari Warta Kota..
Dua pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi, sempat mengaku pasangan suami istri saat akan menyewa rumah kontrakan di Perumahan Permata, Tapos, Depok, tempat dimana keduanya dibekuk.
Kedua pelaku dibekuk dari rumah yang baru mereka kontrak di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 16.30.
Menurut warga, saat dibekuk, pasangan kekasih itu sempat mencoba kabur dari belakang rumah dan naik ke genteng rumah tetangganya.
• Deretan Fakta Pembunuhan HRD di Apartemen: Tubuhnya Dipotong 11, Dibunuh Saat Berhubungan Badan
Namun karena rumah mereka sudah dikepung petugas, upaya mereka gagal. Keduanya tampak pasrah saat ditangkap.
Penangkapan kedua pelaku sempat menjadi tontonan warga.
Hal itu dikatakan Arnet Kelmanutu (30) warga sekitar yang turut menyaksikan penangkapan kedua pelaku.
"Pelaku prianya, waktu ditangkap dari atas genteng rumah tetangga, masih pakai handuk. Sementara yang perempuan pakai baju terusan. Pelaku perempuan rambutnya agak pirang," kata Arnet Kelmanutu (30), warga Perumahan Permata Cimanggis, Depok, saat dihubungi Warta Kota.
Menurut Arnet dari informasi petugas saat itu yang datang dengan 3 mobil, kedua pelaku yang dibekuk adalah pelaku pembunuhan. "Tapi warga gak tahu pembunuhan dimana," katanya.
Setelah ditangkap, kata Arnet, rumah kontrakan pelaku dipolice line oleh petugas.
"Sehingga warga gak berani masuk," katanya.
Menurut Arnet, sekira pukul 22.00 malam, petugas Subdit Resmob Polda Metro Jaya, kembali datang ke lokasi penangkapan di rumah kontrakan itu, dengan membawa kedua pelaku.
"Kata petugas, mereka lakukan reka ulang penangkapan dan memeriksa kondisi rumah kontrakan," katanya.
"Malam itu baru diketahui informasi, bahwa keduanya adalah pelaku pembunuhan dan mutilasi seorang pria yang jenasahnya ditemukan di Apartemen Kalibata City," kata Arnet.
Arnet menjelaskan dari keterangan ketua RT dan pemilik kontrakan, kedua pelaku mulai mengontrak di rumah itu, sejak Senin (14/9/2020) atau dua hari sebelum ditangkap.
"Hari Senin itu, mereka ke Pengurus RT dan sempat diminta surat keterangan hasil swab test, KK, dan KTP mereka, sebelum tinggal di sama. Mereka mengaku suami istri, dan pindahan dari Apartemen Kalibata City," kata Arnet.
• Syok Putrinya Jadi Pelaku Mutilasi HRD Rinaldi, Ibunda Laeli Atik Ogah Menjenguk: Hati Saya Sakit !

Mereka kata Arnet, kembali datang ke rumah kontrakan, Rabu (16/9/2020) siang, dan sempat berbincang dengan pengurus lingkungan setempat.
"Tapi baru berapa jam mereka di rumah kontrakan, tim dari Polda Metro Jaya datang dan langsung menangkap keduanya yang sempat mau kabur," ujar Arnet.
Tubuh Korban Dipotong 11 Bagian
Tubuh Rinald Harley Wismanu dipotong menjadi belasan bagian oleh pasangan kekasih yang kini sudah ditepakan sebagai tersangka yakni LAS atau Laeli dan pacarnya DAF (26) alias Fajri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan, kedua tersangka di duga kuat melakukan pembunuhan berencana kepada korban.
Sebab, mereka sempat memberli golok dan gergaji.
Alat itu digunakan unrtuk memutilasi korban menjadi 11 bagian.
"Menjadi 11 bagian dan bagian-bagian tubuh itu dimasukkan ke dalam tas kresek, kemudian dimasukkan ke Koper dan satu ransel," ujarnya.
Dibunuh saat Berhubungan Badan
Tersangka Laeli sempat berhubungan badan dengan korban sebelum pembunuhan itu terjadi.
Irjen Nana Sudjana menjelaskan, saat korban dan tersangka Laeli berhubungan badan, Fajri yang merupakan kekasih Laeli sudah berada di dalam lebih dulu.
• Teman Kuliah Bongkar Perilaku Laeli di Kampus, Tersangka Mutilasi HRD Rinaldi Alumni Kampus Ternama
• Pasutri Pelaku Mutilasi Sengaja Ngontrak di Depok, Punya Rencana Ini pada Potongan Jasad HRD Rinaldi
Namun, Fajri bersembunyi di kamar mandi.
"Tersangka DAF sudah mendahului masuk ke kamar apartemen dan bersembunyi di kamar mandi," terang jenderal bintang dua tersebut.
Seusai berhubungan badan, Fakri lantas memukul korban pakai batu bata dan menghujamkan pisau ke tubuh korban hingga tewas.
"Setelah berbincang, korban dan LAS kemudian berhubungan badan.
Setelah itu, tersangka DAF keluar dari kamar mandi dan menghantamkan batu bata yang sudah disiapkan ke kepala korban sebanyak 3 kali.

Lalu menusuk tubuh korban dengan pisau 7 kali hingga korban meninggal dunia," kata Nana.
Setelah dinyatakan tewas, DAF atau Fajri pun memutilasi HRD Rinaldi dalam beberapa potongan.
Terancam Hukuman Mati
Fajri dan kekasihnya Laeli terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Kelvin mengatakan, dua orang tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.
Namun, ia menegaskan keduanya bakal dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.
"Para tersangka kami kenakan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365. Dimana ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling tidak 20 tahun penjara," kata AKBP Jean Kelvin, Jumat (18/9/2020). (*)