Tragis! Pria Diculik Lalu Dianiaya hingga Tewas, Terkuak Motif dan Peran Masing-masing Tersangka
Utang berujung maut, seorang pria tewas dibunuh, jasadnya dibuang. Sebelumnya diculik dan dianiaya.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kejadian nahas dialami seorang pria 39 tahun di Sumatera Utara.
Jefri Wijaya alias Asiong ditemukan tewas di jurang di Kabupaten Karo, tepatnya di Jalan Medan - Berastagi, KM 54-55, Desa Doulu, Berastagi, Kabupaten Tanah Karo pada Jumat (18/9/2020) pagi.
Korban tewas setelah diculik lalu dianiaya hingga meninggal dunia.
Kejadian ini diketahui dipicu utang judi game online.
Awal permasalahannya adalah utang seseorang bernama Dani kepada Edy.
Kemudian korban memberi jaminan untuk menyelesaikannya.
Korban menjadi sasaran tersangka hingga berujung tewas.
• Pria Tewas Telanjang di Jurang Jalan Medan, Istrinya Kesurupan : Mak Dadaku Sakit
• Nyaris Tewas Dibacok Anak, Ini Pertanyaan Sang Ibu saat Sadar dari Koma: Gimana Kondisi Anak Saya?
Setelah tewas dibunuh, korban dibuang di kawasan Tanah Karo.
Setidaknya ada enam orang yang telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Keenam tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda.
Dilansir dari Kompas, tersangka pertama bernama Edy Siswanto.
Edy berperan memberi perintah kepada tersangka Hendi untuk melakukan penagihan.

Tersangka Handi, sebagai penerima order yang terlibat dari mulai perencanaan, penganiayaan, pembuangan hingga tahap konsolidasi.
Tersangka lainnya bernama M Dandi yang berperan sama dengan Hendi.
Kemudian Slamet Nurdin alias Tutak, Aryanto, ikut berperan dalam menculik korban.
Tersangka berikutnya Arif berperan dalam proses meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP) II di Marelan.
"Selain penculikan, korban dibawa ke gubuk di Marelan. Dianiaya, belum sampai meninggal. Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang letaknya sekitar 2 – 3 km di Marelan," ujar Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, Kompol Taryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, pada Rabu (23/9/2020) siang.
• PSK di Yogya Tewas Setelah Layani 6 Pria, Ini Alasan Polisi Tetapkan Pelanggan Terakhir Tersangka
• Ibu Muda Hamil 9 Bulan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Diduga Korban Pembunuhan
Taryono menjelaskan bahwa kejadian itu bermula adanya permasalahannya utang seseorang kepada Edy.
Korban, memberi jaminan untuk menyelesaikannya.
Hanya saja setelah ditunggu-tunggu, tidak kunjung ada penyelesaian dari Jefri.
Edy pun memerintahkan kepada Hendi untuk mencari Jefri.
Dari situ kemudian Hendi dengan beberapa tersangka mencari cara untuk membuat keluar Jefri.
"Karena tidak tahu bagaimana membuat keluar Jefri, sehingga dipancing dengan transaksi penjualan mobil. Kebetulan Jefri pernah atau ada memosting tentang penjualan mobil," katanya.
Selanjutnya, hal tersebut disambut oleh Hendy, melalui tersangka lain, sehingga keluarlah jefri membawa mobil dan akan transaksi.
Transaksi pertama gagal karena lokasi ramai dan tidak memungkinkan. Pada hari berikutnya mereka melakukan perencanaan. .
“Pada Senin (14/9/2020), Jefri menghubungi salah satu tersangka untuk lokasi penjualan mobil dan disepakati oleh salah satu tersangka di tempat yang ditentukan untuk transaksi,” katanya.
Taryono menjelaskan, pada pertemuan kedua itu lah Jefri diculik.
Korban kemudian dibawa keliling oleh para tersangka.
Saat itu para pelaku sempat berganti mobil dan lokasi eksekusi.
"Itu tanggal 17 September, hari Kamis. Di salah satu tempat di wilayah Marelan. Ada 2 TKP di Marelan. Kemudian dinyatakan oleh salah satu dari mereka korban meninggal dunia," katanya.
Taryono menyebut jika para tersangka panik saat mengetahui korban meninggal dunia.
Mereka kemudian melaporkannya kepada Edy. Dari situ, disepakati ada tiga lokasi pembuangan hingga akhirnya diambil alternatif terdekat di Tanah Karo.
"Selesai eksekusi, mereka kembali konsolidasi untuk menghancurkan alat komunikasi supaya tak terdeteksi. Ada 8 handphone yang dibuang ke sungai," katanya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, eksekusi dilakukan pada Kamis sore hingga malam.
Korban meninggal pada Jumat (18/9/2020) pukul 00.15 WIB di TKP kedua. Korban sempat dibawa ke Kafe Nusantara di Amplas, namun tetap di dalam mobil.
Di tempat tersebut para tersangka bertemu dengan Edy.
"Di Tanah Karo di pagi hari, Jam 4 subuh. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek pada jumat pagi jam10.00 WIB. Dan hari Minggu subuh, sebagian para pelaku berhasil ditangkap penyidik Direskrimum Polda Sumut," katanya.
Kini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan tersebut.
"Seharusnya ada tujuh orang tersangka. Satu masih pengembangan. Pelakunya lebih dari 10 orang. Sekitar 13-14 orang. Masih pengembangan. Apakah ada oknum, saya katakan ada, namun sudah ditangani oleh instansi berwenang. Perannya apa, silakan ke instansi. Saya hanya berwenang menjelaskan yang warga sipil," katanya.
Utang Rp 766 juta
Dilansir dari Tribun Medan, dalam menjalankan eksekusi tersebut, tersangka dijanjikan uang Rp 15 juta per orang.
Lanjut Kombes Irwan, dalam kasus ini ada beberapa kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk mengintai korban, dan membawa korban saat masih hidup hingga untuk membuangnya ke Kabupaten Karo.
"Satu kendaraan sudah disita milik korban. Jadi korban ini diculik, dilakban lalu dibawa ke TKP I dan TKP II. Di TKP II, korban ini diisi (dipaksa minum) dengan air menggunakan ini," katanya sambil menunjukkan barang bukti gayung berwarna merah kehitaman.
Pada kesempatan itu, Kombes Irwan juga sempat menginterogasi pelaku Edi terkait utang piutang.
Tersangka Edi menuturkan bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta.
"Utang tersebut adalah dari perjudian game online. Utangnya sebesar Rp 766 juta. Namun judi game online. Sudah ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudiannya, di mana dua sedang diperiksa dan tidak terlibat kasus pembunuhan," pungkasnya.
(TribunnewsBogor.com/TribunMedan/Kompas.com)