BLT Gaji Tahap 4 Sudah Cair, Buruan Cek Rekening!

Bagi pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Editor: Tsaniyah Faidah
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Segera cek apakah nama Anda masuk daftar sebagai penerima BLT karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Anda bisa mengeceknya dengan melakukan login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pasalnya, pemerintah telah mencairkan dana BLT subsidi gaji tahap 4 hari ini.

Bagi pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Melalui akun Instagram @kemnaker telah disampaikan informasi mengenai bantuan subsidi gaji tahap 4.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi upah/gaji (BSU) tahap 4 telah dicairkan bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Pada tahap keempat ini, seharusnya ada 2,8 juta calon penerima subsidi yang disalurkan.

Namun, sebanyak 150.000 nomor rekening dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN.” kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Menurut Ida Fauziyah terdapat data yang belum lengkap sehingga dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Belum Terima BLT Subsidi Gaji Meski Sudah Memenuhi Syarat, Begini Caranya Lapor Secara Online

“Sisanya sekitar 150.000 kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah atau gaji tepat sasaran," tutur Ida.

Setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi upah/gaji ke Bank Penyalur.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved