Pegawai PN Positif Covid

Kronologi 2 Pegawai PN Cibinong Terpapar Covid-19, Langsung Tutup Pelayanan

Peserta rapid test ini berjumlah 110 orang yang merupakan pegawai dan hakim PN Cibinong.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM/NAUFAL FAUZY
Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (25/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong tutup pelayanan sementara pasca ada dua pegawai yang dinyatakan positif Covid-19.

Penutupan pelayanan sementara ini berlangsung selama 5 hari sampai dengan 30 September 2020.

"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Sehubungan dengan adanya aparatur peradilan yang diinfokan terpapar Covid-19," kata Humas PN Cibinong Amran S Parman saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (25/9/2020).

Sebelum diketahui adanya pegawai positif Covid-19, pada Senin (14/9/2020) lalu, PN Cibinong menggelar rapid test massal.

Peserta rapid test ini berjumlah 110 orang yang merupakan pegawai dan hakim PN Cibinong.

"Dari 110 yang diperiksa, ada 8 orang yang reaktif, lalu di-swab, hasilnya 2 orang positif," katanya.

Akhirnya, PN Cibinong memutuskan untuk melakukan penutupan pelayanan tatap muka sementara selama 5 hari demi pencegahan penularan Covid-19.

Namun beberapa pelayanan yang bersifat urgent tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Seluruh kegiatan pelayanan dihentikan selama 5 hari kecuali upaya hukum, perpanjangan penahanan, penerbitan surat elektronik dan pelaksanaan persidangan secara elektronik terhadap perkara pidana khusus terhadap perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved