Pegawai PN Positif Covid

Tutup Pelayanan Karena Ada Pegawai Positif Covid-19, Aktifitas di PN Cibinong Masih Tetap Ada

Amran S Parman mengatakan bahwa memang ada pelayanan yang dikecualikan dalam penutupan sementara PN Cibinong ini.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (25/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong pasca ditemukannya pegawai yang positif corona atau Covid-19 tidak ditutup secara total.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Jumat (25/9/2020), sejumlah aktifitas orang di PN Cibinong yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor ini masih tetap terlihat.

Sejumlah mobil terlihat masih berlalu lalang dan terparkir di kawasan kantor pengadilan ini.

Meski begitu, jumlah kendaraan yang terparkir terpantau tidak sebanyak hari-hari biasanya.

Humas PN Cibinong Amran S Parman mengatakan bahwa memang ada pelayanan yang dikecualikan dalam penutupan sementara PN Cibinong ini.

"Seluruh kegiatan pelayanan dihentikan kecuali upaya hukum, perpanjangan penahanan, penerbitan surat elektronik dan pelaksanaan persidangan secara elektronik terhadap perkara pidana khusus terhadap perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi," kata Amran S Parman.

Diketahui, penghentian sementara pelayanan di PN Cibinong ini berlangsung selama 5 hari sampai 30 September 2020.

Hal ini dilakukan setelah ditemukannya dua orang pegawai positif corona tanpa gejala di lingkungan PN Cibinong berdasarkan hasil swab.

"Sementara waktu Pengadilan Negeri Cibinong melakukan penghentian seluruh kegiatan pelayanan kegiatan selama 5 hari terhitung sejak tanggal 24 sampai 30 September 2020," kata Amran S Parman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved