Hilang 2 Hari, Bocah Perempuan Tewas Tanpa Busana di Kebun Karet, Pelajar 18 Tahun Ditangkap

Bocah perempuan 10 tahun tewas di kebun karet. Korban diduga dirudapaksa pelaku setelah dibunuh.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNSUMSEL.COM
Penemuan mayat bocah perempuan di Nibung Muratara 

TRIBUNNEWSBOOR.COM - Tak pulang ke rumah selama dua hari, seorang bocah perempuan di Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) ditemukan tewas.

Diketahui bahwa bocah perempuan usia 10 tahun itu dilaporkan hilang seak 24 September 2020.

Kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada 26 September 2020 kemarin tepatnya di kebun karet Karya Makmur, Nibung.

Sejak awal, polisi menduga bocah perempuan itu korban pembunuhan.

Terlebih ditemukan darah pada bagian kepala korban.

Selain itu, terdapat bercak darah pada papan panel yang berada di dekat jasad korban.

Hal itu disampaikan langsung Kapolsek Nibung, AKP Denhar saat dikonfirmasi.

Istri Muda Dibunuh Suami Lalu Digantung Agar Dikira Bunuh Diri, Tersangka Sempat Minta Bantuan

Wanita Bersuami Nekat Zina 6 Kali di Kelas dengan Guru, Sempat Aborsi Kini Berakhir Ditinggal 2 Pria

"Usianya sekitar 10 tahun, identitasnya sudah diketahui, mayatnya sudah diserahkan kepada keluarganya," kata Denhar.

Ia mengatakan bahwa mulanya pihaknya mendapat informasi dari warga.

Kemudian polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa mayat ke Puskesmas Nibung untuk dilakukan visum.

"Kuat dugaan memang korban pembunuhan, korban diduga dipukul pakai papan panel," kata Kapolsek.

Tersangka AW diamankan anggota Polsek Nibung. Dia diduga membunuh dan memerkosa bocah perempuan berusia 10 tahun di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Tersangka AW diamankan anggota Polsek Nibung. Dia diduga membunuh dan memerkosa bocah perempuan berusia 10 tahun di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. (Polsek Nibung via Tribun Sumsel)

Di sisi lain, diduga bocah perempuan itu juga menjadi korban pemerkosaan.

Pasalnya, korban ditemuan dalam keadaan tanpa busana dan pakaian korban ada di dekatnya.

"Sudah kami olah TKP, kami meminta keterangan saksi untuk mengetahui siapa yang terakhir terlihat bersama dengan korban," ujar Kapolsek.

Berdasarkan keterangan para saksi, orang yang terakhir terlihat bersama dengan korban adalah AW (18).

Setelah melakukan pendalaman, AW yag berstatus pelajar itu akhirnya ditetapkan tersangka.

Saat diinterograsi, tersangka mengakui telah menghabisi korban.

Keranjingan Video Porno, Siswa SMA Tega Cabuli 10 Bocah di Pos Kamling, Semua Korbannya Laki-laki

Wanita Tewas Setelah Diperkosa Sejumlah Pria, Korban Terjatuh di Bebatuan

Tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian tengkuk atau leher belakang.

Selain itu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke batang pohon karet hingga meninggal dunia.

Dalam keadaan tidak bernyawa itu, tersangka diduga memperkosa korban lalu.

Tersangka lantas meninggalkan korban.

"Tersangka AW berhasil kami tangkap, kami tahan di kantor Polsek," kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar, Minggu (27/9/2020).

AW merupakan seorang pelajar, warga Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara Sumsel.

Motif pembunuhan

Seperti dilansir dari TribunSumsel, diduga AW nekat melakukan aksinya karena dendam terhadap ibu korban.

Driver Ojol Wanita Tewas Dibunuh Suami Siri, Sempat Curiga Lihat Benda Menonjol di Baju Pelaku

Motif Pelaku Bunuh Driver Ojol Wanita Terungkap, Korban Sempat Diajak Makan Malam Sebelum Dihabisi

"Motifnya untuk sementara ini karena dendam, tersangka dendam sama ibu korban," kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar, Minggu (27/9/2020).

Denhar mengungkapka jika tersangka kerap dimarahi oleh ibu korban.

Seban, tersangka kerap mencuri barang di rumah korban.

"Mungkin karena sering dimarahi jadi tersangka dendam, nah tersangka melampiaskan dendamnya kepada korban," jelasnya.

Setelah didalami, tersangka dan korban ternyata masih ada hubungan keluarga, meskipun tidak terlalu dekat.

"Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/TribunSumsel/SriwijayaPost)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved