Cerita Kakek yang Kepergok Bareng Mahasiswi di Hotel Serpong, Kenal Sejak Kecil hingga Biayai Kuliah

Mahasiswi yang bersama kakek tersebut ternyata adalah tetangganya. Kakek tersebut juga sudah memiliki seorang istri.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com/Dok Satpol PP Tangsel
Aparat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) bersama petugas kepolisian menggelar operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga hotel di bilangan Serpong, pada Jumat malam (26/9/2020). (Dok Satpol PP Tangsel) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang Kakek kepergok bersama mahasiswi di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Mahasiswi yang bersama Kakek tersebut ternyata adalah tetangganya.

Kakek tersebut juga sudah memiliki seorang istri.

Kakek dan mahasiswi itu terjaring razia Satpol PP Tangerang Selatan pada Jumat (25/9/2020).

Dari hasil razia ada 17 pasangan di luar nikah yang terjaring di hotel.

Ada sejumlah kejadian saat razia Satpol PP Tangerang Selatan.

Malahan ada pasangan yang sembunyi dengan melompat dari kamar hotel ke ruangan lain.

Aksi pasangan itu diketahui dan berhasil digagalkan Satpol PP.

Satpol PP Tangerang Selatan juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi di kamar hotel.

Dari 17 pasangan yang terjaring razia, Satpol PP Tangerang Selatan mengamankan seorang Kakek yang kepergok bersama mahasiswi berusia 22 tahun.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al Fachry mengatakan Kakek dan mahasiswi tersebut mengakui kerap berhubungan badan.

Malahan menurut Muksin dari pengakuannya, Kakek berinisial SA ini sudah satu tahun menjalin hubungan dengan mahasiswi, SE (22).

"dia sudah melukan hubungan tersebut selama satu tahun, tapi keluarganya tidak tahu," kata Muksin dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

Menurut Mukisin SA dan DE juga ternyata tetanggaan.

SA mengaku ia kerap membiayai kuliah DE di perguruan tinggi ternama di Jakarta.

Selain itu SA juga rutin memberi uang saku untuk DE.

"Mungkin karena bapak itu baik jadi DE suka, suka beri uang saku dan uang kuliah," kata Muksin.

Menurut Muksin, mahasiswi DE juga bersedia bila dinikahi oleh SA.

"Jadi kita tanya kamu begini terus lebih baik nikah. Dia jawab 'iya saya bersedia', lalu saya bilang 'tapi dia sudah Kakek-Kakek' lho. 'Enggak apa-apa pak dia baik'," ujar Muksin.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia pada tiga hotel berbeda di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (25/9/2020). Setidaknya, ada 17 pasangan di luar nikah yang berada di dalam satu kamar diamankan petugas. Satu di antaranya kakek bersama wanita berusia 22 tahun. Dok Pribadi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia pada tiga hotel berbeda di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (25/9/2020). Setidaknya, ada 17 pasangan di luar nikah yang berada di dalam satu kamar diamankan petugas. Satu di antaranya kakek bersama wanita berusia 22 tahun. Dok Pribadi ()

SA dan DE bertetangga sejak kecil.

Diketahui ayah DE sudah meninggal dunia.

"Katanya bapak itu baik dari zaman saya kecil dan si bocah itu suka. Jadi sudah suka sama suka. Seminggu bisa dua kali (berhubungan badan)," katanya.

Kakek SA juga mengaku siap menikahi mahasiwi DE.

Aparat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) bersama petugas kepolisian menggelar operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga hotel di bilangan Serpong, pada Jumat malam (26/9/2020). (Dok Satpol PP Tangsel
Aparat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) bersama petugas kepolisian menggelar operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga hotel di bilangan Serpong, pada Jumat malam (26/9/2020). (Dok Satpol PP Tangsel ()

Akhirnya Satpol PP Tangerang Selatan lalu memanggil orang tua mahasiswi DE.

"Kakeknya kita tanya, 'pak mau Nikahi dia', dia jawab mau. Ya sudah kita panggil kedua orangtua DE lalu kita ajak ngobrol biar nanti mereka selesaikan di rumah," ujar Muksin.

"Kita panggil ibu perempuan itu. Memang bapaknya sudah tidak ada (meninggal). Akhirnya mereka selesaikan di rumah," kata dia.

Mahasiswi Digilir

Pelaku yang memperkosa mahasiswi Makassar sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan mahasiswi dengan digilir di salah satu hotel di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (22/9/2020).

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal mengatakan bahwa tiga tersangka terbukti memperkosa terhadap EA usai pulang dari tempat hiburan malam pada Minggu (20/9/2020) dini hari.

Tiga tersangka tersebut kata Iqbal semuanya laki-laki berinisial F, A, dan F. Salah satu tersangka tersebut bahkan sudah berkeluarga.

Sementara empat orang lainnya termasuk wanita berinisial SN yang turut diamankan masih berstatus saksi.

"Setelah melakukan gelar perkara kita menetapkan tiga orang tersangka dari tujuh orang yang diamankan sebelumnya dalam perkara tindak pidana kesusilaan," kata Iqbal saat diwawancara wartawan di Mapolsek Panakkukang, Selasa sore.

Iqbal mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 286 dan 289 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kini, kata Iqbal, ketiga tersangka tersebut ditahan di sel Polsek Panakkukang.

"Perannya ketiga tersangka ini mereka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban secara bergantian di kamar hotel," ucap Iqbal.

Sebelumnya diberitakan Polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan mahasiswi berinisial EA (23) di salah satu hotel di Kecamatan Panakkukang, Minggu (20/9/2020) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal mengatakan, ketujuh orang tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Kini polisi masih memeriksa tujuh orang tersebut secara intensif.

"Kami mengamankan tujuh orang yang terdiri dari enam orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dari hasil keterangan korban sendiri bahwa mereka tujuh orang inilah yang sama-sama dengan korban tiba di TKP," kata Iqbal saat diwawancara wartawan di Mapolsek Panakkukang, Senin (21/9/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar, 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved