Terungkap Motif Pemuda 18 Tahun Perkosa Mayat Bocah di Kebun Karet, Masih Ada Hubungan Keluarga
Polisi pun langsung membawa AW ke kantor Polsek Nibung untuk menjalani pemeriksaan.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi biadab dilakukan seorang pemuda berusia 18 tahun.
Pemuda tersebut tega memperkosa mayat gadis kecil di kebun karet.
Kini, pelaku berisinial AW tersebut sudah berhasil diamankan polisi.
Pelaku tega membunuh dan memperkosa mayat korban yang masih berusia 10 tahun tersebut.
Setelah puas melakukan aksinya, tersangka yang masih berstatus pelajar ini kemudian meninggalkan mayat korban dalam kondisi tergeletak tanpa busana.
Peristiwa ini dialami oleh gadis kecil malang asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Murata)
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Muratara mengecam keras peristiwa ini.
"Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi, miris kita mendengarnya," kata Ketua Koordinator P2TP2A Kabupaten Muratara, Rudi Hartono.
• Kisah Gadis Umur 10 Tahun Dibunuh saat Jalan Kaki Antarkan Sembako, Mayatnya Diperkosa di Kebun

Sebelum kejadian, ceritanya korban hendak menyusul ibunya ke kebun dengan berjalan kaki sambil membawa bungkusan karung berisi sembako.
Namun, dalam perjalanan, korban dilihat oleh tersangka AW dan kemudian tersangka mendekati korban.
Tersangka menanyakan keberadaan ibu korban, namun kata tersangka korban menjawab dengan suara agak keras.
Lalu tersangka menyeret korban ke dalam kebun karet hingga terjadilah pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.
Kapolsek Nibung, AKP Denhar menyebut berdasarkan pengakuan tersangka, motif dari aksi keji yang dilakukan AW dilatarbelakangi rasa dendam.
Tersangka dendam karena sering dimarahi oleh ibu korban lantaran tersangka kerap mencuri barang di rumah korban.
"Motifnya karena dendam, tersangka dendam sama ibu korban, karena itulah tersangka melampiaskan dendamnya kepada korban," kata Denhar.
Padahal, kata Kapolsek, korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga.
"Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat," ujar Kapolsek Nibung, AKP Denhar, Minggu (27/9/2020).
Korban Sempat Dikabarkan Hilang
Gadis kecil berusia 10 tahun itu sempat dikabarkan hilang sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tanpa busana.
Pelaku berinisial AW pemuda berusia 18 yang diduga kuat telah menghabisi nyawa bocah malang tersebut.
Saat ini, pemuda tersebut terancam 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Gadis kecil yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar itu menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan.
Insiden memilukan ini terjadi di Kecamatan Nibung, Kabupaten Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).
Pelakunya, merupakan seorang pelajar berinisial AW berusia 18 tahun.
Perbuatan biadab AW tak hanya membunuh korban, namun juga memperkosa korban yang sudah menjadi mayat.
Saat ini, AW sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa itu berawal saat korban berjalan kaki hendak mengantarkan sembako.
Namun, saat itu korban dicegat tersangka tepatnya disekitar perkebunan di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Kapolsek Nibung, AKP Denhar menjelaskan, mulanya gadis kecil itu dikabarkan menghilang pada tanggal 24 September 2020.
Dua hari kemudian tepatnya pada hari Sabtu (26/9/2020) kemarin warga menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
"Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada penemuan mayat anak perempuan," kata AKP Denhar, Minggu (27/9/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tanpa busana dan terdapat darah di bagian kepalanya.Polisi melakukan olah TKP dan membawa mayat ke Puskesmas Nibung untuk dilakukan visum.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian bocah malang tersebut.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad korban.
Pelaku Ditangkap
Ditangkapnya AW permuda berusia 18 tahun itu setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Berdasarkan keterangan para saksi, orang yang terakhir terlihat bersama dengan korban yakni tersangka AW.
"AW diduga pembunuh bocah perempuan berusia 10 tahun yang ditemukan dalam kebun karet di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung," ujar kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar.

Polisi pun langsung membawa AW ke kantor Polsek Nibung untuk menjalani pemeriksaan.
"Tersangka AW berhasil kami tangkap, kami tahan di kantor Polsek," kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar.
Menurut polisi, korban dibunuh dengan cara memukul bagian tengkuk atau leher belakang.
Tak hanya itu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke batang pohon karet hingga meninggal dunia.
Dalam keadaan tidak bernyawa itu, diduga tersangka menyetubuhi mayat korban lalu tersangka meninggalkan mayat korban ditengah kebun karet.
Pelaku Masih Keluarga Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka AW rupanya masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Namun, mereka tidak memiliki hubungan sedarah.
"Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat," ujar Kapolsek Nibung, AKP Denhar.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Sumsel)