Buruh Aniaya Kakek hingga Tewas saat Cekcok dengan Istri, Sengaja Bawa Pisau di Pinggang Untuk Ini
Menurut pengakuan istri pelaku, sang suami memang sering marah-marah tak jelas dan akhirnya membuat seorang kakek tewas.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Cekcok dengan istri, buruh di Lampung malah aniaya seorang kakek hingga meninggal dunia.
Akibat perbuatannya itu, sang buruh kini harus mendekam di jeruji besi.
Buruh bernama Dedi Muriyadi (45) itu didakwa melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya seorang kakek.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung.co.id Kamis (1/10/2020), penganiayaan tersebut bermula saat warga Kampung Sinar Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung itu terlibat adu mulut dengan istrinya.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Tri Buana Mardasari menyampaikan peristiwa penganiayaan berawal setelah terdakwa cekcok dengan saksi Wagini yang merupakan istrinya, Minggu (3/5/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
"Kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah untuk memenangkan diri," ujar JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (1/10/2020).
Lanjut JPU, terdakwa kemudian kembali ke rumah sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun, pria yang berprofesi sebagai buruh itu kembali bersitegang dengan istrinya.
"Terdakwa kembali cekcok dengan saksi Wagini hingga menangis dan meninggalkan terdakwa pergi ke rumah saksi Sumarni," tandas JPU.
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aslan Ainin, Kamis (1/10/2020), jaksa penuntut umum (JPU) Tri Buana Mardasari membacakan dakwaannya.
• Sempat Cekcok Soal Utang, Pria Ini Tikam Kenalannya hingga Tewas
• Misteri Pembunuhan Balita Oleh Pacar Ibunya, 2 Tahun Dianiaya, Pelaku Emosi saat Lihat Wajah Korban
"Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2020 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di Jalan Marga Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, dengan sengaja dan dengan rencana menghilangkan nyawa orang lain," kata JPU.
JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP..
Pengakuan Istri
Sidang kasus penganiayaan berujung tewasnya seorang kakek dengan terdakwa Dedi Muriyadi (45) dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Tri Buana Mardasari menghadirkan enam orang saksi.