Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera Syarat Terima Bansos Rp 500 Ribu, Dimulai Daftar ke RT/RW
Keluarga yang mendapatkan bansos tunai Rp 500.000 harus memenuhi dua syarat ini, yakni harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerim
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bantuan sosial tunai Rp 500 ribu untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sejak Rabu (2/9/2020), kemarin sudah disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Keluarga yang mendapatkan bansos tunai Rp 500.000 harus memenuhi dua syarat ini, yakni harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima program keluarga harapan (PKH).
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk keluarga yang mendapatkan bansos tunai Rp 500.000 atau bukan, Anda dapat cek secara mandiri di link cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Lantas bagaimana jika tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera?
Berikut cara membuat atau mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendapatkan manfaatnya seperti yang dikutip Tribunjabar.id dari Tribunnews.com dan TribunSolo.com:
- Daftarkan diri Anda sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.
Anda bisa bertanya tentang informasi KKS kepada pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan di wilayah tinggal KPM atau Humas Kementerian Sosial.
- Biasanya setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
- Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.
- Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.

Pihak Kemensos telah mengumumkan bahwa total dana bantuan untuk KPM itu mencapai Rp 4,5 triliun.
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020).
Bantuan hanya diberikan satu kali dan dapat dicairkan mulai September di ATM, Kantor Cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana.
"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia.