Akibat Pandemi Covid-19, Angka Pernikahan di Bojonggede Menurun
Kepala KUA Bononggede, Subekhi sebut angka pernikahan di Bojonggede, Kabupaten Bogor menurun saat pandemi Covid-19 berlangsung.
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - Kepala KUA Bojonggede, Subekhi sebut angka pernikahan di Bojonggede, Kabupaten Bogor menurun saat pandemi Covid-19 berlangsung.
Subekhi mengatakan bahwa pada tahun 2019, pihaknya mencatat hampir 2.000 yang melakukan pernikahan. Sedangkan untuk tahun 2020 bersamaan dengan pandemi Covid-19 jumlah pernikahan justru menyusut.
Berdasarkan hal itu, Subekhi menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembatasan terhadap pendaftaran pernikahan.
"Sampai hari ini posisi pembatasan pendaftaran belum ya, karena dari jumlah saja sudah terlihat penurunan. Di Bojonggede, sebelum ada Covid-19 hampir 1.828 yang melaksanakan pernikahan sampai akhir Desember 2019. Nah, untuk bulan Oktober ini angkanya baru 1.300. Jadi belum ada pembatasan," ujarnya saat ditemui di Kantor Urusan Agama Bojonggede.
Lebih lanjut, Subekhi bercerita bahwa saat awal pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, pihaknya sempat mencatat belasan pernikahan yang harus ditunda waktu pelaksanaannya.
"Kalau mulai waktunya ramai Covid-19, Maret dan April lalu, kasus Covid-19 meningkat itu memang pernikahan ada beberapa yang ditunda. Di bulan itu ada sekitar 13 pernikahan yang ditunda akibat Covid," jelasnya.
Sementara itu, seiring berjalananya waktu, KUA Bojoggede kembali menjalankan pendaftaran pernikahan sesuai dengan instruksi Kementerian Agama Republik Indonesia pusat dan menyelaraskan peraturan Bupati Bogor.
"Kita juga sinergi untuk protokol kesehatan ya. Di samping ada instruksi dari atas, kita juga mengimbangi dengan instruksi Bupati. Setelah ada peraturan nikah boleh, hajat tidak. Maka kita sudah berjalan, kita masuk ke tahap adapatasi kebiasaan baru. Kita informasikan kepada masyarakat kalau ada pembatasan massa saat pernikahan," tegasnya.
Sebagai antisipasi pelanggaran yang terjadi, pihak KUA Bojonggede pun berinisiatif membuat surat perjanjian di atas materai guna meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan.
"Ada surat pernyataan kedua pihak, baik calon suami dan istri telah menerima pedoman informasi pelaksanaan tatanan normal baru pada saat pandemi, kemudian bahwa mereka siap menerapkan protokol kesehatan, menyediakan masker, handsanitizer, dan membatasi jumlah peserta yaitu 10 sampai 30 orang," paparnya.
"Mereka siap menerima konsekuensi penolakan pelaksanaan akad nikah apabila mereka melanggar. Karena ini surat resmi ditandatangani di atas materai," tambahnya.
Foto: Kepala KUA Bojonggede, Subekhi saat ditemui di Kantor Urusan Agama Bojonggede
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/kepala-kua-bojonggede-subekhi-saat-ditemui-di-kantor-urusan-agama-bojonggede.jpg)