Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, Polisi Peringatkan Kelompok Baju Hitam

Polisi di dalam halaman DPRD Jabar, tampak terdengar melalui pengeras suara meminta massa untuk tidak anarkistis.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Massa melemparkan botol plastik dan petasan ke arah halaman DPRD Jabar. Dibalas tembakan air mata oleh polisi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Selasa (6/10/2020) petang massa berpakaian hitam-hitam masih berunjukrasa di depan Kantor DPRD Jabar, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung terkait Undang-undang Cipta Kerja.

Pantauan Tribun, hingga pukul 18.00, massa masih berorasi.

Tampak ada dari sebagian massa berpakaian hitam-hitam yang memprovokasi dengan cara melempar-lemparkan botol plastik bekas air minum ke dalam halaman DPRD Jabar yang dijaga polisi.

Polisi di dalam halaman DPRD Jabar, tampak terdengar melalui pengeras suara meminta massa untuk tidak anarkistis.

"Massa tolong jangan anarkis," ujar polisi lewat pengeras suara.

Imbauan polisi dibalas dengan surakan dari massa seraya ada yang melempar botol plastik dan petasan.

‎Adapun menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, unjuk rasa dibatasi hingga pukul 18.00.

Sementara itu, tepat sekira pukul 18.03, polisi sempat menembakan gas air mata ke a‎rah massa sehingga massa berhamburan melarikan diri.

Hingga saat ini, massa masih bertahan di sekitar Gedung DPRD Jabar.

Sebelumnya Rusak Taman Cikapayang

Peserta demo buruh Omnibus Law UU Cipta Kerja diduga merusak fasilitas umum di Taman Dago Cikapayang, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).

Menurut saksi, pelaku perusakan adalah massa berpakaian hitam-hitam.

Sejumlah fasilitas yang ada di Taman Cikapayang seperti pot bunga, lampu taman, dan satu tenda yang ada di taman itu rusak.

Kondisi taman pun tampak berantakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyayangkan perusakan fasilitas umum yang terjadi di Taman Cikapayang.

Menurutnya, menyampaikan pendapat itu merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang.

Namun, jangan sampai malah melanggar undang-undang yang lain.

"Undang-undang tidak satu, ada undang-undang yang lainnya juga apalagi merusak fasilitas umum, mereka bergerombol saja menurut saya sudah melabrak aturan undang-undang kesehatan apalagi di masa pandemi seperti saat ini," ujar Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).

Pemerintah Kota Bandung, kata Ema, tidak melarang buruh atau mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa.

Namun, tetap harus menaati aturan dan protokol kesehatan.

Jangan sampai, kata dia, dari banyaknya kerumunan itu malah muncul klaster baru.

"Jangan sampai dari kerumunan itu bisa menimbulkan kasus dan sebagainya yang berkaitan dengan kesehatan, akhirnya tidak akan selesai menangani masalah pandemi ini," katanya.

Sementara untuk fasilitas umum yang dirusak, Pemerintah Kota Bandung bakal segera memperbaikinya.

"Tentu akan kami perbaiki, saya ingatkan itu duit rakyat, yang demo rakyat, apalagi sekarang pendapatam kita sedang anjlok luar biasa. Apa-apa yang sudah bagus, sudah tersedia, kemudian dirusak, mau mereka bertanggungjawab?" ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS Massa Berpakaian Hitam-hitam Provokasi Polisi di DPRD, Terdengar Tembakan Gas Air Mata

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved