Cek Fakta 13 Poin Terkait UU Cipta Kerja, Benarkah Semua Hak Cuti Hilang ?
Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, sebagian besar dari 13 poin yang diedarkan di media sosial tersebut tidak benar. Sisanya, perlu diluruskan.
Penjelasan
Sebanyak 13 poin yang diklaim merupakan isi dari UU Cipta Kerja yang disebutkan di media sosial akan dibedah satu per satu. Pengecekan dilakukan dengan cara membandingkan isi posting dengan isi UU Cipta Kerja.
1. Uang pesangon dihilangkan
Dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Maka, informasi bahwa uang pesangon dihilangkan tidak benar.
2. UMP, UMK, UMSP dihapus
Dalam Pasal 88C tertulis bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Dengan demikian, klaim bahwa UMP, UMK, UMSP dihapus tidak benar.
3. Upah buruh dihitung per jam
Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.
Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian, klaim bahwa upah buruh dihitung per jam tidak tepat.
4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi
Dalam Pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.