Cek Fakta 13 Poin Terkait UU Cipta Kerja, Benarkah Semua Hak Cuti Hilang ?

Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, sebagian besar dari 13 poin yang diedarkan di media sosial tersebut tidak benar. Sisanya, perlu diluruskan.

Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM/NAUFAL FAUZY
ILUSTRASI - Ratusan buruh di Ciawi, Kabupaten Bogor melakukan aksi mogok kerja dan turun ke jalan berunjuk rasa menolak Omnibus Law, Selasa (6/10/2020). 

Penjelasan

Sebanyak 13 poin yang diklaim merupakan isi dari UU Cipta Kerja yang disebutkan di media sosial akan dibedah satu per satu. Pengecekan dilakukan dengan cara membandingkan isi posting dengan isi UU Cipta Kerja.

1. Uang pesangon dihilangkan

Dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Maka, informasi bahwa uang pesangon dihilangkan tidak benar.

2. UMP, UMK, UMSP dihapus

Dalam Pasal 88C tertulis bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Dengan demikian, klaim bahwa UMP, UMK, UMSP dihapus tidak benar.

3. Upah buruh dihitung per jam

Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.

Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dengan demikian, klaim bahwa upah buruh dihitung per jam tidak tepat.

4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi

Dalam Pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved