Cek Fakta 13 Poin Terkait UU Cipta Kerja, Benarkah Semua Hak Cuti Hilang ?
Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, sebagian besar dari 13 poin yang diedarkan di media sosial tersebut tidak benar. Sisanya, perlu diluruskan.
Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Maka, klaim semua hak cuti hilang tidak benar.
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Artinya, status pekerja alih daya ditentukan dalam perjanjian kerjanya dengan perusahaan.
6. Tidak akan ada status karyawan tetap
Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
7. Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak
Klaim ini perlu diluruskan.
Sebab, dalam pasal 154A UU Cipta Kerja, termuat 14 alasan pemutusan hubungan kerja dapat terjadi.
Rincian alasan PHK dapat disimak di artikel berikut Ini 14 Aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang
Jaminan sosial diatur dalam Pasal 82, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Maka, klaim jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang tidak benar.
9. Semua karyawan bertatus tenaga kerja harian
Pasal 56 menyebut bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang keduanya diatur dalam perjanjian kerja.
Dengan demikian, klaim semua karyawan berstatus tenaga kerja harian tidak benar.
10. Tenaga kasir asing bebas masuk
Kemungkinan kata 'kasir' yang dimaksud adalah 'kerja'.
Dengan demikian, klaim yang dimaksud adalah tenaga kerja asing bebas masuk.
Pasal 42 memuat syarat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Tenaga kerja asing juga dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Dengan demikian, klaim tenaga kerja asing bebas masuk salah.
11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK
Dari 14 alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Pasal 154A, tidak terdapat alasan protes buruh maka ancamannya PHK.
Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti
Libur hari raya dan cuti bersama ditentukan oleh keputusan pemerintah.
Misal, ketetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB).
13. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Sholat Jum'at
Tidak ada ketentuan tersebut dalam UU Cipta Kerja maupun dalam UU Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, 13 poin yang diklaim sebagai isi UU Cipta Kerja yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya tepat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[KLARIFIKASI] Benarkah 13 Poin Ini Ada dalam UU Cipta Kerja?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/07/073000765/-klarifikasi-benarkah-13-poin-ini-ada-dalam-uu-cipta-kerja-?page=all#page2.