Demo Tolak Omnibus Law

Dituding Jadi Provokator Kebakaran Pos Polisi karena Twit Ini, Bintang Emon Lakban Mulut dan Jarinya

Pasca kabar kebakaran pos polisi tersebut disebar, pemberitaan negatif perihal sosok Bintang Emon mendadak muncul.

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Twitter @bintangemon
Komika Bintang Emon lakban mulut dan jarinya usai dituding jadi provokator kebakaran pos polisi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Komika Bintang Emon dituding menjadi provokator kebakaran pos polisi yang terjadi saat demo tolak UU Cipta Kerja digelar kemarin, Kamis (8/10/2020).

Tudingan tersebut dialamatkan pada Bintang Emon lantaran cuitan yang ia buat sebelum peristiwa kebakaran pos polisi tersebut terjadi.

Di tengah memanasnya pemberitaan mengenai demo tolak UU Cipta Kerja, Bintang Emon tampak tidak terlalu vokal menyuarakan pendapatnya.

Dalam laman media sosialnya, Bintang Emon hanya terlihat membagikan cuitan yang mengabarkan perihal demo tersebut.

Namun tak cuma membagikan, Bintang Emon rupanya sempat menulis cuitan perihal demo tersebut.

Cuitan yang ditulis Bintang Emon itu berkenaan dengan memberikan jawaban atas pertanyaan netizen.

Siapa sangka, cuitan candaan yang diurai Bintang Emon itu justru dinarasikan negatif oleh sebuah pemberitaan.

Najwa Shihab Bakal Dipolisikan Relawan Jokowi, Bintang Emon : Hati-hati Lu Pada Kalau Mau Protes

Sindiran Bintang Emon soal Polemik Live Streaming Jadi Sorotan : Enggak Ngerugiin Pak !

Bintang Emon dituding jadi provokator kebakaran pos polisi pada demo tolak UU Cipta Kerja.

Diberitakan sebelumnya, aksi penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja berlangsung ricuh di Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Aksi yang diikuti oleh sejumlah mahasiswa ini berlangsung sejak pagi tadi.

Diwarnai kericuhan, sejumlah massa membakar pos polisi yang ada di Patung Kuda, Kamis (9/10/2020) sore.

Menurut pantauan TribunJakarta.com (grup Tribunnews), sekitar pukul 17.00 WIB, suasana di Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, tampak porak poranda.

Serpihan bebatuan, bekas lemparan massa aksi berserakan di bawah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Patung Kuda.

Pos polisi di kawasan Patung Kuda, dibakar massa.
Pos polisi di kawasan Patung Kuda, dibakar massa. (Tribun Jakarta/Pebby Ade Liana)

Kawat berduri yang sudah dipasang tampak sudah tidak berdiri lagi.

Terlihat, pos polisi yang ada di lokasi sudah hangus terbakar.

Meski api sudah padam, namun asap masih tampak mengepul di sisa-sisa bangunan yang hangus tersebut.

Sejumlah massa sempat berlarian. Sebagian diantaranya bergerak ke arah Sarinah.

Soal Kasus Bintang Emon, Ernest Prakasa: Harus Lebih Cermat Jangan Tergesa Lalu Terkecoh

Najwa Shihab Cari Menkes Terawan, Bintang Emon : Disuruh Doa Hilang Virusnya Malah Hilang Menterinya

Pasca kabar kebakaran pos polisi tersebut disebar, pemberitaan negatif perihal sosok Bintang Emon mendadak muncul.

Dalam sebuah artikel, Bintang Emon dituding sebagai provokator atas kebakaran pos polisi itu.

Sangkaan tersebut rupanya bermula dari cuitan Bintang Emon perihal kantor polisi di Twitter.

"Bang saran lokasi demo yg gada polisinya," tanya akun Ariefmuhammad.

"Kantor polisi. Karena lagi pada turun semua," jawab Bintang Emon.

Cuitan yang dibagikan Bintang Emon sesaat sebelum kebakaran pos polisi itu terjadi rupanya menuai sorotan hingga jadi pemberitaan.

Kaget dirinya dituding jadi biang kerok atas kebakaran pos polisi, Bintang Emon mengurai pendapatnya.

Bintang Emon tak menyangka bahwa cuitannya bisa jadi polemik dan menciptakan narasi buruk.

"BANG SUMPAH GUA BENGEK, LU DARI KEMARIN ANTENG BANG:) TAPI KOK YAH MALAH BEGINI WKWKKW," tulis akun F.

"Itulaaahhh, gua anteng sampe dibilang pro omnibus. Eh tetep ae kena. Lebih baik aku menjadi biskuit," kata Bintang Emon dilansir TribunnewsBogor.com.

Ogah berkomentar lebih lanjut, Bintang Emon pun akhirnya memberi respon tak terduga.

Alih-alih berkomentar, Bintang Emon memilih untuk melakban mulut dan jarinya.

Hal itu ia lakukan guna mengindari jerat UU ITE.

Diketahui sebelumnya, gelombang aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berlangsung di sejumlah daerah.

Mereka yang berunjuk rasa terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya.

Beda Reaksi Bu Risma dengan Anies Lihat Fasilitas Dirusak Pendemo, Ada yang Langsung Bikin Anggaran

Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Cibinong Tertib, Demonstran Diberi Bunga oleh Polwan

Para demonstran menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).

Namun dalam demonstrasi yang meletus kemarin, Kamis (8/10/2020), kericuhan tampak terjadi di beberapa kota di Indonesia.

Pemerintah pun akhirnya merespons aksi demonstrasi UU Cipta Kerja yang diwarnai kericuhan, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam pernyataannya, Mahfud MD menyayangkan aksi demonstrasi diwarnai aksi anarkistis dengan melakukan perusakan fasilitas umum hingga penjarahan.

"Tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020).

Pos Polisi di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha dibakar oleh massa aksi tolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Pos Polisi di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha dibakar oleh massa aksi tolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). (KOMPAS.com/ISA BUSTOMI)

Mahfud menuturkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat masyarakat, termasuk dalam menyikapi UU Cipta Kerja, sepanjang dilakukan dengan damai, menghormati hak warga lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Namun, dia menyayangkan adanya aksi anarkis dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Berikut pernyataan pemerintah yang dibacakan Mahfud MD;

Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi undang-undang cipta kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah maka demi ketertiban dan kemanan di tengah-tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aski anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah, tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

4. Tindakan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi covid-9 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit

5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemeirntah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat

6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme JR atau uji materi maupun uji formal ke MK. Baca juga: 18 Halte Dirusak Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Transjakarta Rugi Rp 45 Miliar

7. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

Ditandatangani oleh Mohammad Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Budi Gunawan selaku Kepala Badan Intelijen Negara, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto selaku Panglima TNI, dan Jenderal Idham Azis selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian, terima kasih.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved