Jadwal Subsidi Gaji Gelombang 2, Ini Syarat Karyawan Swasta yang Menerima

Bagi pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - BLT subsidi gaji karyawan cair secara bertahap. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ini kabar baru terkait subsidi gaji gelombang 2 termin November - Desember.

Bantuan langsung tunai/BLT atau subsidi gaji upah/BSU tahap 5 sebesar Rp 600.000 per bulan untuk pekerja swasta sudah cair.

Bagi pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Melalui akun resmi Instagram Kemenaker, @kemnaker telah disampaikan informasi pencairan BLT Tahap 5. ( bantuan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias bantuan Rp 600 Tahap V sudah cair, termin November-Desember kapan )

Pada tahap kelima ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji/upah mulai disalurkan kepada 618.588 orang pekerja/buruh.

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Segera Cair, Begini Cara Daftarnya

"Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji/upah Tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020), dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id.

Adapun, untuk data calon penerima subsidi gaji tahap V, Kemenaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020 dan 30 September 2020 menerima tambahan data sebanyak 40.358.

Kemenaker menganggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V, sehingga totalnya sebanyak 618.588 data penerima.

Ida berharap bantuan subsidi gaji/upah ini dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh.

Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa Pandemi Covid-19.

Lantas, bagaimana untuk BLT subsidi gaji gelombang 2?

KABAR GEMBIRA BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Penjelasan Menaker Kapan BSU Gelombang 2 Cair

Soal BLT Subsidi Gaji Gelombang 2

Dilansir Kompas.com, pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji gelombang 2 pada akhir Oktober atau paling lambat awal November 2020.

Pemberian BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan ini, dilakukan setelah penyaluran gelombang satu tahap V selesai.

"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai."

"Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," lanjut Ida.

Menteri Pastikan Subsidi Gaji Tahap 5 Mulai Disalurkan, Sudah Cek Rekening ?

Mekanisme penyaluran BLT Rp 600 ribu untuk pekerja swasta

Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.

Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Ini Jadwal BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Simak Syarat Penerima

Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Mulai Ditransfer, Cek di Sini Bila Tak Kunjung Terima BSU

Cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.

3. Pastikan nama dan NIK sesuai.

4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.

5.Klik Gambar Kartu Digital.

6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.

7. Nomor rekening aktif.

8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.

Subsidi Gaji Karyawan Tahap 5 Sudah Cair, Ini Sebabnya Bila Belum Masuk Rekening

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bantuan Subsidi Gaji Tahap V Sudah Cair, Termin November-Desember Kapan Cair? Ini Penjelasannya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved