Dijanjikan Jadi Model, Belasan Gadis Jadi Korban Senggol Payudara, 1 ABG Lakukan Ini di Kamar Ganti
Pemilik distro ini mengelabui para gadis untuk dijadikan model pakaian di tokonya, namun di ruang ganti malah diraba-raba.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Ulah nakal tersangka ini sekian lama banyak didiamkan para korbannya.
Tapi aksi itu berhasil terkuak, saat dua di antara para korban tersangka curhat pengalaman tak mengenakkan mereka di media sosial Facebook.
Berawal dari curhatan dua dua korban tersebut, para korban lainnya baru kemudian buka suara. Mereka juga mengaku diberlakukan hal serupa oleh tersangka, Satrya.
Pengakuan korban di luar PN dan AN, ternyata tersangka pernah memaksa bersetubuh ke seorang korban, dengan cara menarik korban menuju kamar belakang.
Tapi bersetubuhan paksa itu tidak berhasil, karena korban berani menolak dan melepas cengkraman tangan pelaku.
Sontak hal tersebut menjadi ramai di medsos. Semua korban juga mengungkapkan, tidak adanya tindak lanjut sebagai model sesuai yang dijanjikan pelaku.
Dua korban, PN dan AN akhirnya memberanikan diri melaporkan apa yang dialami mereka ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
"Berawal dari laporan dua korban ini, perilaku tersangka terungkap dan mengembang pada 14 korban lainnya, " kata Harun.
Berbekal keterangan korban, Tim Reskrim Unit PPA menangkap tersangka di rumahnya.
Meski sempat menolak, namun akhirnya tersangka menurut ketika digelandang ke Mapolres Lamongan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 kaos, 1 celana jeans, 1 buah sticker bertuliskan W Rock Store berwama merah dan putih, 1 tas plastik wama putih bertuliskan W Rock Store, 1 gantungan baju warma hitam yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun
2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Harun menambahkan, penyidik juga akan memeriksakan kejiwaan tersangka.
(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)