Sebanyak 98 Persen BSU Tahap Pertama Telah Disalurkan, Tahap Kedua Cair Sebelum November
Menaker Ida menyebut, penerima bantuan yang memenuhi syarat dan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakejaan (Permenaker) sebanyak 12,4 juta.
Editor:
Vivi Febrianti
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Program bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta gaji di bawah 5 Juta
"Beberapa hal ini yang menyebabkan kami tidak bisa mentransfer, karena kami ingin yang menerima itu yang memang berhak," tegas Ida.
Ia menambahkan, data yang tidak valid di Kemenaker akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dari BPJS Ketenagakerjaan, data akan dikembalikan ke perusahaan atau tempat kerja masing-masing calon penerima bantuan karyawan ini. "BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan kepada perusahaan untuk diperbaiki kekurangan-kekurangannya," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "98 Persen BSU Tahap Pertama Telah Disalurkan, Kapan Pencairan Tahap Kedua?"