Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Bunuh Istri Hamil Pakai Alat Ini, Suami Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibunda : Kau Bukan Anakku !

Tuntutan pidana untuk Ramona Sembiring (21), pelaku pembunuhan istrinya yang sedang hamil dikomentari geram oleh ibunda terdakwa.

Penulis: Uyun | Editor: khairunnisa
kolase TribunnewsBogor.com dari TribunMedan
suami bunuh istri yang sedang hamil, kini dituntut penjara seumur hidup, ibunda pelaku geram 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tuntutan pidana yang menjerat Ramona Sembiring (21), pelaku pembunuhan istrinya yang sedang hamil dikomentari geram oleh ibunda terdakwa.

Seperti diketahui, Ramona Sembiring pembunuh istrinya, Raskami Surbakti baru saja menyelesaikan sidang lanjutan di PN Binjai, Sumatera Utara, Senin (19/10/2020).

Dalam dakwaan JPU, Ramona Sembiring sebenarnya didakwa pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat (Tribunnews/ilustrasi)

Namun Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti menuntut Ramona Sembiring hanya penjara seumur hidup.

Tuntutan ini dibacakan Benny dalam sidang yang digelar secara virtual di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Aida Harahap dan Tri Syahriawani.

"Kepada majelis yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup dan terdakwa tetap ditahan," kata Benny Surbakti, dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunMedan.

Baca juga: Rangga Meninggal di Tangan Samsul, Sang Bocah Berkorban Demi Selamatkan Nyawa Ibu dan Calon Adiknya

Baca juga: Pulang ke Rumah Setelah Kabur dari Lapas Tangerang, Cai Changpan Ungkap Keinginan Terakhir

Benny juga menjelaskan bahwa sejak awal persidangan Ramona selalu berbelit-belit setiap memberikan keterangan.

"Selama sidang terdakwa selalu berbelit-belit dan tidak terus terang. Dan terdakwa juga sedang menjalani hukuman perkara lain," jelasnya.

Mendengar tuntutan JPU, Ramona Sembiring malah terlihat santai.

FOLLOW:

Ia pun tidak memberikan pembelaaan mengenai tuntutan tersebut.

"Kamu terima? Kamu juga masih punya hak pembelaan. Baik, sidang ditunda sampai Rabu (21/10) dengan agenda nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya," ujar Hakim Dedy sembari mengerti palu tiga kali.

Seperti diketahui, Ramona menjadi terdakwa pembunuhan Raskami Surbakti yang merupakan istrinya.

Korban ditemukan tak bernyawa oleh operator alat berat ekskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1/2020) siang.

Dari TKP, polisi menemukan sejumlah barang milik korban seperti jam tangan, celana dalam dan anting-anting korban.

Baca juga: Datang ke Makam Rangga, Ayah Kandung Temukan Kejanggalan di Batu Nisan : Perlu Direvisi

Kronologi pembunuhan korban, disebut ditendang perutnya

Di hadapan hakim Dedy, saksi Musliadi mengatakan Ramona Sembiring sudah mengakui semua perbuatannya.

Ramona mengaku membunuh korban dengan cara ditendang dan dipukul.

"Mayat tidak pakai baju, hanya tinggal celana dalam di ujung kakinya.

Pas dibawa ke rumah sakit dilepaskan celana dalamnya itu.

Kalau dalam rekonstruksi terdakwa ada menendang, lalu memukul dada dan membentur kepalanya," kata Musliadi saat hadis jadi saksi pada Kamis, (6/8/2020).

suami muda bunh istri yang sedang hamil
suami muda bunuh istri yang sedang hamil (TribunMedan)

Saksi lainnya yang bernama Kadus menyebut pelaku Ramona Sembiring menginjak perut korban yang diketahui sedang hamil.

"Ketika proses rekonstruksi, diketahui pelaku sempat menginjak-injak perut korban dan memukuli wajah serta lehernya," kata Kadus.

Ia tak tau persis alasan kenapa pelaku tega menghabisi nyawa istrinya.

Yang dia ketahui, pelaku sakit hati atas ucapan istrinya yang menyebut nama mamaknya.

"Keduanya cek-cok mulut hingga membuat pelaku marah. Dia langsung membawa istrinya untuk diserahkan ke orang tuanya. Dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba membawa istrinya ke pantai. Di situlah dihabisinya," kata Kadus.

Baca juga: Samsul Pemerkosa Ibu Muda Dimakamkan Dekat Rangga, Ayah Posting Kenangan Mantan Istri dan Almarhum

Namun, keterangan itu berbeda dengan apa yang disampaikan saksi lainnya seorang dokter forensik, dr Agustinus Sitepu dari RS Djoelham.

Menurut Agustinus, korban Raskami Surbakti tidak mungkin langsung mati jika hanya sekadar dipukul menggunakan tangan kosong.

"Tidak mungkin mati kalau hanya begitu saja, kecuali pelaku punya kekuatan seperti Muhammad Ali atau Mike Tyson (petinju legendaris yang terkenal dengan pukulan mematikan).

Dan melihat tubuh terdakwa, saya tidak yakin dia bisa punya kekuatan seperti Muhammad Ali atau Mike Tyson.

Dan pendarahan korban itu di kepala atas bukan kepala samping," beber Agustinus.

suami bunuh istri yang sedang hamil, kini dituntut penjara seumur hidup, ibunda pelaku geram
suami bunuh istri yang sedang hamil, kini dituntut penjara seumur hidup, ibunda pelaku geram (kolase TribunnewsBogor.com dari TribunMedan)

Ahli Forensik sebut Korban Dilindas alat berat

Tak hanya itu, ahli forensik menyebut usus dan hati korban terburai karena tekanan atau dilindas beban lebih dari dua ton, tangan kiri korban patah.

Dan, yang menjadi dugaan utama penyebab kematian korban adalah benturan pada bagian kepala.

"Pas saya pegang sudah tidak bernyawa, dan tidak berpakaian. Lukanya luar biasa parah. Itu usus dan hatinya keluar, itu sampai pecah, itu biasa karena dilindas mobil atau tekanan benda keras di perutnya lebih dari dua ton," ungkap dr Agustinus, pada Senin (13/7/2020) dikutip dari TribunMedan.

ahli forensik ungkap penyebab kematian istri yang sedng hamil dibunuh suaminya
ahli forensik ungkap penyebab kematian istri yang sedng hamil dibunuh suaminya (TribunMedan)

"Jadi apakah itu yang jadi penyebab utama kematiannya?" tanya Hakim Dedy.

Mendengar keterangan saksi ahli, Ramona mengakui ada membenturkan kepala Raskami.

"Yang saya temukan ada pendarahan luka di kepala, yang lebih utama jadi penyebab kematiannya. Kepala itu seperti benturan benda tumpul atau dihantamkan ke benda keras dengan sangat kuat.

Kematiannya antara 12-24 jam karena korban belum busuk. Di dada ada bekas luka, dan tangan kirinya juga ada patah tertutup tapi bukan karena benda tajam," ungkap dr Agustinus.

Baca juga: Detik-detik Pembunuh Driver Ojol Wanita Tewas di Penjara, Nyawanya Tak Tertolong Usai Alami Ini

Baca juga: Video Viral Mobil Ambulans Dipakai Untuk Mengantar Pengantin, 2 Orang Pakai Baju APD Lakukan Ini

Pelaku Mengaku Korban, Istrinya Sedang Hamil

Agustinus juga mengungkapkan korban sedang hamil berusia 1 hingga dua bulan.

Fakta ini diungkap berdasar temuan pada rahim berupa daging berukuran sebesar telur bebek.

Mendengar penuturan ahli forensik, Ramona Sembiring akhirnya mengaku bahwa istrinya saat itu sedang hamil.

"Iya Pak istri saya memang hamil anak saya Pak. Benar Pak," katanya dengan bahasa tubuh yang ragu-ragu.

Ilustrasi
Ilustrasi istri hamil (TabloidNova.com)

Ibunda geram, ancam tak akui terdakwa sebagai anak

Sementara di persidangan, ibu terdakwa, Mita Surbakti menyatakan terkejut dan tidak percaya kalau anaknya tega membunuh istrinya sendiri.

Apalagi korban sedang hamil dengan usia kandungan satu bulan.

Saat itu, ibunda mengaku sempat mencecar terdakwa soal pelaku pembunuhan Raskami Subakti. Namun pelaku mengelaknya.

"Sempat saya tanya anak saya apa dia pelakunya. Katanya bukan dia," ujar Mita.

Namun kini setelah semua bukti menyatakan bahwa Ramona Sembiring ini pelaku pembunuhan istrinya, ibunda langsung geram.

Sang ibunda bahwa menegaskan tidak akan mengaku Ramona SAembiring sebagai anak kandungnya.

Aku bilang juga kalau sempat kau pelakunya, enggak aku akuin lagi kau anakku, kau bukan anakku" tegas Mita. (*)

(TribunBogor/TribunMedan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved