Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Cara Dapatkan BPUM atau BLT UMKM, Perhatikan Syaratnya, Cek Penerima Bantuan UMKM di Sini

Saat ini, pemerintah telah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif karena adanya pemenambahan target pelaku usaha.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Program bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta gaji di bawah 5 Juta 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak cara dapat Bantuan Presiden Usaha Mikro ( BPUM ) Rp 2,4 Juta merupakan program insentif pemerintah di tengah Pandemi Covid-19, diberikan untuk pelaku UMKM.

Saat ini, pemerintah telah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif karena adanya pemenambahan target pelaku usaha.

Jadi, bagi pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai/BLT UMKM.

Namun, sebelum mendaftar, perhatikan syarat dan ketentuannya.

Bila mendapatkan BPUM, pencairannya dilakukan lewat bank pemerintah, seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Bagi nasabah BRI dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.

Seputar BPUM atau BLT UMKM

Berikut ini cara dan syarat BLT UMKM Rp 2,4 juta, dilansir Tribunnews.com dari www.depkop.go.id:

Cara mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved