Cara Dapatkan BPUM atau BLT UMKM, Perhatikan Syaratnya, Cek Penerima Bantuan UMKM di Sini
Saat ini, pemerintah telah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif karena adanya pemenambahan target pelaku usaha.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak cara dapat Bantuan Presiden Usaha Mikro ( BPUM ) Rp 2,4 Juta merupakan program insentif pemerintah di tengah Pandemi Covid-19, diberikan untuk pelaku UMKM.
Saat ini, pemerintah telah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif karena adanya pemenambahan target pelaku usaha.
Jadi, bagi pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai/BLT UMKM.
Namun, sebelum mendaftar, perhatikan syarat dan ketentuannya.
Bila mendapatkan BPUM, pencairannya dilakukan lewat bank pemerintah, seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Bagi nasabah BRI dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.
Berikut ini cara dan syarat BLT UMKM Rp 2,4 juta, dilansir Tribunnews.com dari www.depkop.go.id:
Cara mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga