Pengakuan Polos Gadis Kecil usai Dicabuli Tetangganya, Suruh Buka Celana: Dikasih Uang Rp 2 Ribu
Namun, di tengah perjalanan pulang ke rumahnya, korban dipanggil pelaku yang memang sudah lama dikenal korban.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang gadis kecil menjadi korban nafsu bejad tetangganya sendiri.
Gadis kecil berusia 7 tahun itu dicabuli oleh tetangganya bernama Herman.
Peristiwa ini dialami gadis kecil berinisial NA di Mamuju, Sulawesi Barat.
Pelaku saat ini sudah diamankan oleh polisi untuk dimintai keterangannya.
FOLLOW JUGA:
Herman diciduk tim Pyton Polresta Mamuju pada, Selasa (20/10/2020).
Belakangan diketahui jika pelaku merupakan orang yang dikenal baik oleh korban.
Sehingga, gadis kecil itupun menurut saat diajak pelaku ke rumahnya.
Peristiwa ini berawal saat NA berjalan kaki seorang diri hendak pulang ke rumahnya.
Saat itu, gadis kecil tersebut usai jajan di warung yang tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Rimuku, Mamuju, Senin (19/10/2020) seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Namun, di tengah perjalanan pulang ke rumahnya, korban dipanggil pelaku yang memang sudah lama dikenal korban.
Pelaku Herman meminta bantuan gadis kecil itu untuk memijatnya.
Tak hanya itu, pelaku juga menjanjikan uang Rp 2000 agar korban tak menolak ajakannya.
Bocah yang masih polos itupun menuruti keinginan pelaku.
NA kemudian ikut pelaku ke rumahnya.
NA yang masih polos itu tak banyak menolak dan mau saja mengikuti apa yang diperintahkan pelaku lantaran dijanjikan uang Rp 2000.
Termasuk, ketika pelaku meminta korban membuka pakaiannya.
Korban pun langsung diajak ke kamar oleh pelaku.
Saat korban berada di kamar, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.

Herman meminta korban untuk membuka pakaian dalam hingga pelaku leluasa melampiaskan nafsu bejatnya.
Usai dicabuli korban langsung pulang ke rumahnya sambil membawa uang lembaran Rp 2.000 dari pelaku.
Korban Cerita Usai Dicabuli
Ketika tiba di rumahnya, NA langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Korban yang masih polos itu menceritakan semua hingga ia mendapat uang Rp 2000 dari tetangganya tersebut.
Orangtua korban yang mendengar penuturan polos anaknya tentu saja kaget dan shock.
Tetangga yang tak pernah ia bayangkan ternyata menjadi predator terhadap anaknya.

Wakasat Reskrim Polresta Mamuju Ipda Kasmuddin Patma membenarkan terjadinya insiden tak senonoh yang dilakuka tersangka terhadap bocah tetangganya.
“Kasus asusila ini terbongkar setelah korban yang masih lugu menceritakan apa saja yang baru saja ia alami di rumah tersangka,”jelas Ipda Kasmuddin Patma.
Menurutunya, tak berselang lama setelah orangtua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke polisi, pelaku ditangkap di kediamannya.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban.
Atas perbuatannya pelaku diganjar Undang-undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)