Sebanyak 28 Dus Miras dan 16 Terapis Diamankan Satpol PP di Cileungsi Bogor

Petugas juga menyisir tempat reflexi dan didapati beberapa yang diantaranya masih beroperasi di masa PSBB Pra AKB.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Ist
Satpol PP Kabupaten Bogor lakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di kawasan Cileungsi. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 28 dus miras dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Operasi yang dilakukan pada Selasa (20/10/2020) ini menyasar warung-warung yang ada di wilayah timur Kabupaten Bogor itu.

"Kita mendatangi beberapa warung yang menjual miras di sekitar wilayah Cileungsi, hasilnya cukup banyak;" kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho kepada wartawan.

Petugas juga menyisir tempat reflexi dan didapati beberapa yang diantaranya masih beroperasi di masa PSBB Pra AKB.

Sebanyak 16 wanita terapis diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.

"Kita bawa terapis di beberapa tempat reflexi yang masih beroperasi, dibawa ke mako untuk didata," katanya.

Dia menjelaskan bahwa tempat pijat, refleksi, spa di dalam PSBB pra AKB Kabupaten Bogor sementara ini masih belum diperbolehkan buka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved