Ini Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bagaimana Jika Tempat Usaha Beda dengan Alamat KTP ?

Menurut Teten, hal ini harus dilakukan agar seluruh pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan secara merata.

Editor: khairunnisa
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi bantuan subsidi upah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah memperpanjang bantuan presiden (banpres) produktif bagi para pelaku usaha mikro di Indonesia hingga Desember 2020.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta itu awalnya berakhir pada September 2020 dengan menargetkan 9 juta pelaku UMKM.

Namun, Presiden Joko Widodo penerima BLT UMKM ini ini ditambah 3 juta pelaku usaha mikro, hingga program ini dilanjutakan hingga Desember 2020.

Dengan demikian bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM tahap II ini masih bisa berkesempatan untuk mendaftarkan diri.

Baca juga: Cek Penerima BPUM Login eform.bri.co.id/bpum, Simak Juga Cara Daftar BLT UMKM

Lalu bagaimana bila alamat usaha Anda berbeda dengan alamat KTP?

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, pengusaha mikro yang tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP bisa tetap mendapatkan BLT UMKM ini.

Syaratnya, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ujar dia kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurut Teten, hal ini harus dilakukan agar seluruh pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan secara merata.

Untuk itu dia juga meminta para pengusaha mikro yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan ini, bisa segera mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

"Silakan saja mendaftar secepatnya," sebutnya.

Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera Ditransfer, Catat Jadwalnya!

Dia menegaskan, banpres produktif ini diberikan kepara pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratannya adalah:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

2. Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

4. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta bila Tempat Usaha Beda dengan Alamat KTP"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Erlangga Djumena

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved