Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Boleh Tidak Ambil Dananya Diwakilkan Orang Lain?

apakah pengambilan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta ini bisa diwakilkan kepada orang lain? Ini kata kemeterian koperasi dan UKM

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - BLT UMKM Rp 2,4 juta 

"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya.

Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Apakah Boleh Diwakilkan? ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/26/103400526/pencairan-blt-umkm-rp-24-juta-apakah-boleh-diwakilkan?page=all#page2.
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Erlangga Djumena

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved