Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Boleh Tidak Ambil Dananya Diwakilkan Orang Lain?
apakah pengambilan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta ini bisa diwakilkan kepada orang lain? Ini kata kemeterian koperasi dan UKM
Editor:
Yuyun Hikmatul Uyun
"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya.
Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Apakah Boleh Diwakilkan? ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/26/103400526/pencairan-blt-umkm-rp-24-juta-apakah-boleh-diwakilkan?page=all#page2.
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Erlangga Djumena
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L