Sebentar Lagi Subsidi Gaji Karyawan Disalurkan, Sering-sering Cek Rekening! Ini Kepastian Jadwalnya

Ia memastikan, bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji gelombang 2 akan segera dicairkan.

Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - BLT subsidi gaji karyawan cair secara bertahap. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberi kepastian jadwal penyaluran subsidi gaji gelombang 2.

Ia memastikan, bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji gelombang 2 akan segera dicairkan.

Dari keterangannya, Ida menyebut jika subsidi gaji gelombang 2 akan cair di awal bulan November 2020.

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya, seperti yang diberitakan Kompas.com.

Dengan dicairkannya subsidi gaji gelombang 2 ini, Ida berharap program dari pemerintah dapat membantu kehidupan para pekerja.

Selain itu, Ida juga berharap dengan adanya subsidi gaji gelombang 2, daya beli masyarakat dapat meningkat, sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian selama pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, berdasar data Kementerian Ketenagakerjaan per 19 Oktober 2020, total subsidi gaji yang telah disalurkan sebanyak 12.166.471 atau 98,09 persen.

Sisa dana dari subsidi gaji ini nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.

Kemudian, Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana dari subsidi gaji tersebut kepada Kemendikbud dan Kemenag, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama.

Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Gaji

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved