Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

UPDATE Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Segera Ditransfer Siap-siap Cek Rekening

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi upah ( BSU ) disalurkan melalui dua termin pembayaran.

Editor: Ardhi Sanjaya
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terjawab kapan BLT gaji gelombang 2 untuk karyawan mulai disalurkan.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi upah ( BSU ) disalurkan melalui dua termin pembayaran.

Setelah pembayaran termin I (September-Oktober 2020) selesai disalurkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali memproses pembayaran termin II untuk bantuan subsidi gaji bulan November dan Desember 2020.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji atau upah termin I ini selesai," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Dirinya berharap, program bantuan subsidi gaji atau subsidi upah dapat membantu kehidupan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kemenaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).

Kemudian, pada tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen ).

Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Akses untuk BRI eform.bri.co.id atau BNI di eform.bni.co.id

Baca juga: Informasi Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Simak Lagi Syarat dan Panduan Mendaftar

Tahap yang terakhir telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen). Dengan demikian, total yang telah disalurkan mencapai 12,1 juta lebih atau 98,09 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.

Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana stimulus sebesar Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Selain itu, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 serta memiliki nomor rekening sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Bantuan subsidi gaji ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2020.

Ilustrasi - BLT subsidi gaji karyawan cair secara bertahap.
Ilustrasi - BLT subsidi gaji karyawan cair secara bertahap. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sisa dananya nanti, Kemenaker akan mengembalikan kepada Kas Negara untuk disalurkan kembali bantuan subsidi gaji kepada para guru honorer dan guru agama.

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama.

Persyaratan Penerima Bantuan

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved