Sejumlah Kendaraan Besar yang Hendak ke Puncak Bogor Diputar Arah di Tol Jagorawi KM 45
Pantauan TribunnewsBogor.com, kendaraan yang dinilai tak laik jalan tertahan di rest area KM 45 tak bisa melanjutkan perjalanan untuk sementara.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI - Sejumlah kendaraan besar yang mengarah ke Puncak Bogor terjaring inspeksi keselamatan ramp check di Tol Jagorawi KM 45, Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (28/10/2020).
Ramp check ini dilakukan oleh petugas gabungan Polisi dan Dishub.
Pantauan TribunnewsBogor.com, kendaraan yang dinilai tak laik jalan tertahan di rest area KM 45 tak bisa melanjutkan perjalanan untuk sementara.
"Saat ini kita terfokus pasa kendaraan sumbu tiga. Saat ini ada hampir 5 - 6 kendaraan yang ditindak," kata KBO Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana kepada wartawan, Rabu.
Selain diamankan di rest area, kata dia, beberapa kendaraan diantaranya diputar arah tak bisa melanjutkan perjalanan ke arah Puncak Bogor.

"Kalo yang gak bawa SIM STNK kita amankan. Tapi kalau yang lengkap itu kita putar arah," kata Ketut.
Terkait pemutaran arah ini, kata dia, merupakan anjuran dari Kementrian Perhubungan.
Kendaraan sumbu tiga untuk sementara ini dilarang memasuki kawasan Puncak Bogor.
"Ini kan sesuai anjuran dari Menhub bahwa sumbu tiga dilarang melintas selama libur cuti ini. Mulai dari semalam sampai dengan nanti hari Minggu dilarang melintas sumbu tiga kecuali kalo misalkan bahan pokok, minum, air, itu diperbolehkan," pungkasnya.