Nafsu Tiap Pagi Intip Gadis Tetangga Mandi, Irul Ketuk Pintu Lalu Lucuti Handuk Korban
Seorang pemuda digelandang warga ke kantor Polisi karena ketahuan akan memperkosa gadis tetangganya sendiri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Karena rumahnya hanya dibatasi dinding triplek, Irul (21) leluasa mengintip seorang gadis yang menjadi tetangganya.
Perbuatan itu dilakukan Irul setiap pagi, yaitu pas korban sedang mandi.
Perbuatan bejat Irul rupanya tak berhenti sampai disitu.
Warga Kampung Sawah, Brotojoyo, Semarang Utara, Kota Semarang itu tiba-tiba mendatangi rumah korban.
Pelaku mengetuk pintu depan rumah, korban tanpa curiga keluar dari kamar mandi.
Begitu dia membuka pintu rumah, pelaku langsung merangsek masuk.
Pemuda tak bermoral itu kemudian berusaha merudakpaksa korban.
Dia melucuti handuk dan baju babydoll yang dikenakan korban.
"Saat itu pelaku mengancam akan menyebarluaskan video korban yang mandi bila tidak mau menuruti kemauannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara AKP Sarimin kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/10/2020).
Baca juga: Tiap Pagi Intip Tetangga Mandi, Pemuda Nafsu Lucuti Handuk dan Pakaian Dalam Gadis di Tengah Rumah
AKP Sarimin menjelaskan korban melakukan perlawanan.
Korban terus memberontak melawan pelaku dengan cara berteriak.
Teriakan korban pada Rabu (28/10/2020) di pagi hari itu menggegerkan warga Kampung Sawah Brotojoyo Dalam.
Lantaran panik, pelaku sempat mencekik korban dan menampar korban selepas itu kabur.
"Warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Utara. Kami kemudian segera membekuk pelaku," ujarnya.
Baca juga: Ngintip Betrand Peto di Kamar, Ruben Onsu Kaget Putranya Lakukan Hal Ini : Namanya Anak ABG
Menurut AKP Sarimin, setelah penyelidikan ternyata aksi pelaku mengintip korban tidak hanya satu kali.
Bahkan pelaku yang bekerja sebagai mekanik sebuah bengkel motor itu juga tidak hanya mengintip Bunga melainkan tetangganya yang lain.
Namun, korban yang lain enggan melaporkan hal itu karena takut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP ancaman hukuman 9 tahun," tandasnya.
Pelaku Sering Ngintip
Hasil pemeriksaan kepada pelaku akhirnya terungka jika pelaku Irul sering mengintip tetangganya mandi.
Menurut AKP Sarimin, pelaku mengintip korban tidak hanya satu kali.
Rupanya, bukan hanya Bunga yang kerap diintip saat sedang mandi oleh pelaku.
Tetangganya yang lain pun kerap menjadi sasaran Irul untuk mengintip.
Namun, korban yang lain enggan melaporkan hal itu karena takut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP ancaman hukuman 9 tahun," tandasnya.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jateng)