Gadis di Bawah Umur Dinodai Pemuda di Kontrakan, Terungkap Setelah Korban Cerita ke Orangtua
ES (23), pemuda bertato itu dibekuk petugas lantaran diduga telah merudapaksa gadis di bawah umur.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pemuda di Tulungbawang Tengah, Lampung ditangkap polisi setelah melakukan perbuatan tak terpuji.
ES (23), pemuda bertato itu dibekuk petugas lantaran diduga telah merudapaksa gadis di bawah umur.
Ia melakukan aksinya di kontrakan.
"Pelaku ini merenggut kesucian korban di sebuah kontrakan. Dia mengajak korban jalan ke sebuah taman yang berada di Tiyuh Waysido," ungkap Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra, Minggu (1/11/2020).
Andre mengatakan, penangkapan bermula dari laporan ibu korban.
Dalam laporannya, ibu korban mengaku anak gadisnya telah dirudapaksa oleh ES.
"Awalnya korban dengan pelaku tersebut berpacaran. Setelah korban mengetahui bahwa pelaku selingkuh, korban merasa dirugikan lalu menceritakan semua kepada orangtuanya atas kejadian yang dialami saat menjalani kisah dengan Edi," papar Andre.
Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tubaba.
Baca juga: Kronologi Ayah Kandung Digerebek saat Perkosa Anak Gadisnya, Rintihan Korban Terdengar Sang Paman
Baca juga: Derita Bocah 12 Tahun Saat Motor Mogok, Minta Tolong Pacar Malah Diperkosa 10 Orang
Kepada polisi, ES mengaku sudah berulangkali melakukan perbuatan asusila tersebut.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandas Andre.
Kejadian lain, dua pria di Kalimantan Barat harus berurusan dengan polisi karena perbuatannya
Dua pria berinisial DS (34) dan DG (23) ditangkap setelah menodai seorang gadis remaja 17 tahun.
Kedua tersangkan melancarkan aksinya dengan menipu korban dua kali.
Korban dirudapaksa oleh kedua tersangka secara bergiliran di pondok ladang.
Saat itu, tersangka turut mencekoki korban dengan minuman keras.
