Demo Tolak Omnibus Law
Ditandatangani Jokowi, Buruh Akhirnya Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK
Setelah ditandatangani Presiden Jokowi, buruh akhirnya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law resmi berlaku sejak tanggal 2 November 2020.
Pemberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2020 itu setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah UU itu diberlakukan, aliansi buruh yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) resmi mendaftarkan gugatan judicial review terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pendaftaran gugatan JR (judicial review) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK dibagian penerimaan berkas perkara," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Sebelumnya, pihak KSPI dan KSPSI AGN hendak mendaftarkan gugatan tersebut kemarin saat dilaksanakan unjuk rasa buruh.
Baca juga: Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jateng 3,27 Persen, Buruh Apresiasi : Sudah Tepat
Namun, nomor dari UU itu belum dikeluarkan sehingga gugatan belum resmi dapat didaftarkan.
Dalam siaran pers KSPI, Selasa ini, Said menyatakan pihaknya menolak Undang-Undang tersebut sebab dinyatakan merugikan buruh.
“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” ujarnya daam siaran pers itu. Ia menyoroti beberapa pasal yang merugikan kaum buruh.
Pasal 88C Ayat (1) misalnya menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Baca juga: Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Imbas Upah Minimum Tidak Naik
Pasal tersebut dinilai mengembalikan buruh kepada rezim upah murah. Selain itu, Undang-Undang terkait juga dinilai merugikan buruh sebab adanya ketentuan PKWT atau Karyawan Kontrak Seumur Hidup, outsourcing seumur hidup, dan pengurangan nilai pesangon.
Di samping itu, Said meminta DPR untuk segera menerbitkan legislative review terhadap Undang-Undang tersebut. “Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Resmi Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK"
Diwarnai Teatrikal dan Pembakaran Ban, Pendemo di Depan Istana Rusak Kawat Duri yang Dipasang Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Mahasiswa Demo di Depan Istana Bogor, Jalan Sudirman Ditutup Polisi Pakai Kawat Duri |
![]() |
---|
Buruh Sebut Pernyataan Sikap Bima Arya Soal Ini UU Cipta Kerja Tak Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Ratusan Buruh Tiba Di Balaikota Bogor, Padati Kantor Wali Kota Bogor untuk Orasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Akan Unjuk Rasa, Ratusan Buruh Konvoi Melintasi Jalan Pajajaran |
![]() |
---|