Putusan Pengadilan, Baim Wong Bebas dari Gugatan Rp 100 Miliar

Astrid menggugat Lucky Perdana dan Baim Wong secara material senilai Rp 2 miliar.

Editor: khairunnisa
Youtube Baim Paula
Baim Wong kesal dibohongi saat akan beli rumah baru untuk Paula Verhoeven 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor memutuskan bahwa artis peran Baim Wong bebas dari gugatan perdata kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan manajemen QQ Production.

Dengan demikian, manajemen QQ Production tidak dapat menerima gugatan ganti rugi senilai Rp 100 miliar.

"Suara majelis hakim bulat, seluruh majelis hakim menyatakan satu pendapatan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Astrid," kata kuasa hukum Baim Wong, Gloria Tamba, dalam kanal YouTube kliennya, dikutip Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Terkait dengan ini, Baim Wong menganggap kasus yang menjeratnya ini sebagai pelajaran dalam hidupnya

"Tetapi, buat gue ini perjalanan, ini teguran sama pelajaran sesuatu yang kita enggak kerjain aja bisa seperti ini, memang harus hati-hati mulai zaman sekarang," kata Baim Wong.

Baca juga: Baim Wong Dapat Aduan Kenakalan Gilang dari Ibu Tiri, Suami Paula Verhoeven Emosi: Kacau Ini !

Baca juga: Baim Wong Umbar Kenakalan Gilang Bocah yang Ditolongnya, Suami Paula Meradang: Saya Jadi Malu !

Diberitakan sebelumnya, Astrid dari manajemen QQ Production menggugat Baim Wong atas kasus dugaan wanprestasi.

Tidak sendiri, QQ Production juga menggugat artis peran Lucky Perdana dengan kasus yang sama.

Astrid menggugat Lucky Perdana dan Baim Wong secara material senilai Rp 2 miliar.

Adapun untuk imaterial, Lucky Perdana digugat Rp 50 miliar dan Baim Wong Rp 100 miliar.

QQ Production menilai, Baim Wong dan Lucky Perdana berjanji untuk membagi pendapatan dari honor apabila berhasil sebagai caleg dari Partai Nasdem.

Sementara Baim Wong dalam proses pencalonannya sudah mengundurkan diri karena tidak nyaman dengan Astrid yang meminta jatah dengan besaran tertentu.

Tidak secara diam-diam, Baim juga telah berkomunikasi dengan Astrid terkait pengunduran dirinya.

Oleh sebab itu, Baim Wong dianggap melanggar perjanjian yang telah dibangun antar-keduanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baim Wong Bebas dari Gugatan Rp 100 Miliar", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/11/05/124157066/baim-wong-bebas-dari-gugatan-rp-100-miliar.
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Tri Susanto Setiawan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved